Satgas Satuan Organik Yonif 732 / Banau Berhasil Ungkap Peredaran Miras Tanpa Ijin

Personil Pos Satgas 732 / Banau bersama barang bukti minuman keras jenis Cap tikus (Fransisco/lacakpos)

HALUT – LACAKPOS.CO.ID Satgas Satuan Organik Yonif 732 / Banau terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan. Kali ini, personel Pos Satgas yang bertugas di Desa Wangeotak Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 15 dus atau setara 388 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Captikus dalam operasi sweeping kendaraan yang melintas di Desa Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara , Maluku Utara, Minggu (27/10/2024), pukul 10.00wit.

Aksi penggagalan ini terjadi ketika personel Pos Satgas 732 / Banau menggelar sweeping rutin terhadap kendaraan yang melintasi wilayah kecamatan Malifut. Dimana salah satu kendaraan jenis Hailux berwarna putih dengan nomor polisi B 9224 SBG yang dikemudikan oleh Arifin Nono
(32 )Thn menarik perhatian personel satgas. Dan saat dilakukan pemeriksaan, personel satgas menemukan muatan mencurigakan berupa 15 dus dan setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata Dus tersebut berisi 380 Botol miras yang diduga hendak diselundupkan ke Ibukota Propinsi Maluku Utara ( Sofifi).

Bacaan Lainnya
Barang bukti minuman keras jenis Cap tikus saat dimusnahkan (Fransisco/lacakpos)

Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya komitmen memberantas minuman keras.

“Jadi kita komitmen, Koramil bersama dengan Satgas untuk memberantas miras minimal mengurangi peredaran Miras, tujuan adalah supaya menciptakan suasana kondusif, tentram dan damai, karna Secara ril beberapa kericuhan keributan di akibatkan Adalah dari miras , jadi saya tegaskan lagi kami Koramil dan sat Gas betul betul Untuk Berantas peredaran miras tersebut,” tegasnya.

Dengan mengurangi Peredaran Miras di Propinsi Maluku Utara terlebih kususnya di Kabupaten Halmahera Utara Petugas bersama forkopimcam Kecamatan Malifut langsung memusnakan barang bukyi hasil swiping, tepatnya di depan PoS satgas Desa Wangeotak kecamatan Malifut pada pukul 16.31 Wit.

Pemusnahan Barang Bukti minuman keras jenis Cap tikus ini di hadiri dan disaksikan langsung oleh Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Danpos Satgas Yonif 732/Banau Letda Inf Fredoan Sameaputty, Kapolsek Malifut yang diwakili oleh Aiptu Ismin Wahid Jabatan Kepala sentral pelayanan Kepolisian, Camat Malifut Gabriel Tjando, , Personil Koramil 1508-04/Malifut, Personil Satgas Yonif 732/Banau, Personil Polsek Malifut, Tokoh Agama, Tokoh Tokoh Masyarakat.(***/Fransisko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *