Oknum Anggota Diduga Terlibat Narkoba, Kapolri Tegas PTDH, Tapi Kapolres Sampang Hanya Terapkan Sanksi Ini

Kiri : Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.IK dan dilatarbelakangi Terduga Aipda IS yang terbukti sebagai penyalahguna narkoba (ist)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID- Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GM) menjadi atensi Pimpinan Nasional, bahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional RI kini semakin getol memerintahkan kepada semua Pimpinan Satker Kewilayahan baik Kapolda, Kapolrestabes, Kapolresta dan Para Kapolres untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Beberapa waktu yang lalu viral baik oknum Kapolda maupun Kapolres di lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menyalahgunakan jabatan dan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Bacaan Lainnya

Di wilayah yurisdiksi Kabupaten Sampang beberapa bulan yang lalu telah dilakukan penjemputan paksa oleh Propam terhadap salah satu oknum Polres Sampang inisial Aipda IS yang menjabat Kanit Reskrim pada salah satu Polsek Jajaran.

Informasi yang didapat Lacakpos&tim selanjutnya setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif maka yang bersangkutan langsung di Sprint pada Sat Sabhara Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP. Puji Eko saat dikonfirmasi Lacakpos&tim tentang progress perkembangan hasil sidang Majelis Kode Etik Profesi Polri (MKEPP) belum memberikan penjelasan apapun, Kamis, (15/10/2026).

Hasil investigasi tertutup Lacakpos&tim terkonfirmasi bahwa sidang Majelis Kode Etik Profesi Polri sudah digelar dan dipimpin Wakapolres Sampang, Kompol Hery Kusnanto dengan didampingi anggota, Kabag SDM Kompol Kuat dan Kabag Ren Kompol Joko Dwi Susanto, Rabu, (14/2026).

Terkonfirmasi, Majelis KEPP akhirnya memberikan putusan terhadap TERDUGA AIPDA IS diantaranya : Ditempatkan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 (tiga puluh) hari dan Penundaan Pangkat selama 2 (dua) tahun.

Hingga saat ini, Lacakpos&tim melakukan investigasi tertutup yang bersangkutan Terduga Aipda IS belum menjalani putusan Majelis KEPP dan masih bertugas di Sat Sabhara Polres Sampang.

Putusan Majelis KEPP ini bertentangan dengan komitmen dan konsistensi Kapolri dimana secara tegas akan melakukan PTDH bagi oknum anggota ya yang terlibat narkoba.

Pegiat Anti Narkoba Sampang, Arief Sugiharto menanggapi putusan Majelis KEPP Polres Sampang secara sinis dan tak percaya terhadap penegakan hukum bagi penyalahguna narkoba.

“Putusan Majelis KEPP Polres Sampang ini sebagai bentuk pembangkangan dan pelecehan terhadap komitmen konsistensi Kapolri dalam penegakan hukum narkoba terutama bagi oknum anggotanya”, kata Arief penuh sesal

“Sudah jelas-jelas tindakan dalam penyalahgunaan narkoba ini masuk kategori “extra ordinary crime”, oleh karenanya dibutuhkan penegakan hukum secara tegas dan sesuai arahan Pimpinan Polri”, sesal Arief.

“Apalagi yang bersangkutan inisial Aipda IS ini juga sudah pernah mendapatkan sanksi karena kasus asusila dan diputus oleh Majelis KEPP Polres Pamekasan “Demosi tour of Area” dari Polres Pamekasan ke Polda Jatim dan baru dimutasi ke Polres Sampang”, tutup Arief penuh harap

(Az).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *