SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 2024-2029 resmi dilantik dan mengucapkan sumpah dan janji dalam Rapat Paripurna, di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (26/08/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Rudi Kurniawan dari Fraksi NasDem yang diawali laporan oleh Sekretaris DPRD, H. Moh. Anwari Abdullah yang membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditanda tangani Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Rabu, (21/08/2024), Nomor : 100.3.3.1/805/Kpts/011.2/2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang masa jabatan 2024-2029, berikut daftarnya :

Dapil I (Kecamatan Pangarengan, Torjun, Sampang) : 9 kursi
1. Mohammad Faruk (PKB)
2. Iwan Effendi (PDIP)
3. Rudi Kurniawan (Partai NasDem)
4. Hidayatul Imam (Partai NasDem)
5. H Rahmad Hidayat (Partai NasDem)
6. Ali Sadikin (Partai NasDem)
7. Nasafi (PAN)
8. R. Arbiansyah Zaky Ghufron Al Arifi (PPP)
9. Vanny Dariyani (PPP)
Dapil II (Kecamatan Sreseh, Tambelangan, Jrengik) : 6 kursi
1. Mushaddaq Chalili (PKB)
2. Hakam (PDIP) 11.312 suara
3. Moh Fathurrosi (Partai NasDem)
4. Mahfud (PKS)
5. Sri Rustiana (Partai Demokrat)
6. H Muji (PPP)
Dapil III (Kecamatan Banyuates dan Ketapang) : 8 kursi
1. Mutamar Suhri (PKB)
2. Suhuvil Mukarromah (PDIP)
3. Moh Ainur Rosi (Partai NasDem)
4. Toipul Minan (PKS)
5. Mohammad Far Far (Partai Hanura)
6. Muhammad Nur Mustakim (PAN)
7. H Abdus Salam (Partai Demokrat)
8. Muhammad Subhan (PPP)
Dapil IV (Kecamatan Sokobanah dan Karang Penang) : 7 kursi.
1. Baihaki (PKB)
2. Shohebus Sulton (Partai Gerindra)
3. Muhamad Salim (Partai NasDem)
4. Fathurrosi (Partai NasDem)
5. Fausi (Partai NasDem)
6. Agus Subaidi (PKS)
7. Hosni (PPP)
Dapil V (Kecamatan Camplong dan Omben) : 8 kursi
1. Fadol (PKB)
2. Amir Lubis (Partai Gerindra)
3. H Nurul Imam (Partai NasDem)
4. Imam Hambali (Partai NasDem)
5. Imam Hanafi (Partai NasDem)
6. Jafar (Partai NasDem)
7. Moh Amin Ra’is (PAN)
8. Agus Husnol Yakin (PBB)
Dapil VI (Kecamatan Kedungdung dan Robatal) : 7 kursi
1. Alan Kaisan (Partai Gerindra)
2. Imam Buchori Muslim (PDIP)
3. Moh Anwar (Partai Golkar)
4. Dimas Idham Ali (Partai NasDem)
5. Markanji (Partai NasDem)
6. Wardatun Toyyibah (PKS)
7. Moh Iqbal Fathoni (PPP).
Selanjutnya kata anwar, sesuai ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 155 ayat (4), masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah.
“Maka, apabila mencermati peraturan tersebut, rapat paripurna hari ini menandai peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029,” tutup Anwar.
Prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sampang masa bakti 2024-2029 yang dipimpin oleh Ketua PN Sampang, Mutia Rinanti, SH., M.Hum dengan juru sumpah petugas dari Kemenag Sampang.
Kemudiaan Sekwan DPRD, H. Moh. Anwari Abdullah mengumumkan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sampang Nomor : 400.14.1.1/519/434.070/2024, berdasarkan ketentuan :
1. Pasal 165 UU RI Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk maka dipimpin oleh Pimpinan sementara dan pada ayat (2) menyebutkan Pimpinan DPRD sementara Kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak;
2. Pasal 34 PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, pada ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin Pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai undang-undang dan pada ayat (3) menyebutkan bahwa Pimpinan sementara DPRD diberi bertugas : a. memimpin rapat DPRD, b. memfasilitasi pembentukan fraksi, c. memfasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan d. memproses penetapan pimpinan DPRD definitive;
3. Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor : 591 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sampang dalam Pemilu tahun 2024, memperhatikan :
1. Surat DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang Nomor : 073/SE/DPD-NasDem Sampang/VIII/2024 perihal : Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sampang;
2. Surat DPC PPP Kabupaten Sampang Nomor : 025/IN/DPC/VIII/2024 perihal : Rekomendasi Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sampang.
Setelah ditetapkan sementara Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan dari Fraksi NasDem menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi pada momentum Pemilu Legslatif yang lalu.
Selain itu Kata Rudi, tak lupa pula disampaikan apresiasi kepada stakeholder penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu maupun TNI/Polri dan masyarakat yang telah sukses mengawal suksesnya penyelenggaraan Pemilu kemarin.
Rapat Paripurna dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2024-2029 ini dihadiri Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, Sekdakab, H. Yuliadi Setiawan, Unsur Forkopimda, Ketua PN, Pimpinan Instansi vertical, Para Pimpinan teknis, para Asisten, Para Kabag Setdakab, para Pimpinan BUMD, KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga anggota yang dilantik dan para pimpinan Asosisasi Media Pers.
(Abd)






