SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Penolakan terhadap kebijakan Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto untuk mengevaluasi sekaligus mengganti Pj. Kades di saat tahapan Pemilukada serentak sedang berlangsung pada beberapa wilayah kecamatan terus bergulir dan semakin masiv terjadi.
Awalnya dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada wilayah Kecamatan Torjun, Kedungdung dan kini serentak dilakukan sejumlah 15 BPD pada wilayah Kecamatan Omben, Selasa (09/07/2024).
Berikut pantauan di lokasi, sebanyak 17 BPD se Kecamatan Omben yang menyampaikan “Penolakan dan Pernyataan Sikap” kepada Pj. Bupati Sampang di aula kecamatan yang diterima Camat Omben, Didik Adi Pribadi.
BPD yang menyampaikan aspirasi “Penolakan dan Pernyataan Sikap dimaksud diantaranya : Tambak, Sogiyan, Rong Dalem, Rapa Laok, Pandan, Omben, Napo Laok, Meteng, Madulang, Kebun Sareh, Karang Nangger, Karang Gayam, Astapah, Angsokah, Kamondung, Jrangoan dan Gersempal.
Hanya 3 (tiga) desa yang tak termasuk menolak pergantian Pj. Kades yakni Desa : Temoran , Rapa Daya dan Napo Daya.
Sementara dari sejumlah 20 desa di Kecamatan Omben, hanya 2 desa yang dijabat Kades definitif dan sejumlah 18 desa dijabat Pj. Kades.
Sebelumnya Pj. Bupati Sampang menerbitkan KEPUTUSAN BUPATI SAMPANG NOMOR : 100.3.3.2/162/KEP/434.013/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI SAMPANG NOMOR : 100.3.3.2/76/KEP/434.013/2024 TENTANG TIM EVALUASI KINERJA PENJABAT KEPALA DESA KABUPATEN SAMPANG
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 72 ayat (5).
Kedatangan ratusan Ketua dan Anggota BPD dari 17 desa ini diterima Camat Omben didampingi Forkopimcam dan dihadiri pula Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD PABPDESI) Kabupaten Sampang, Holip dan H. Moh Yusuf.
Taufin yang didapuk oleh rekan sesama BPD untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran pernyataan sikap dan penolakan terkait adanya pergantian Pj. Kades menjelang kontestasi Pemilukada Sampang nopember 2024 mendatang.
Berikut alasan mendasar “Penolakan dan Pernyataan Sikap” BPD Se Kecamatan Omben yang diterima Lacakpos&tim :
1. Bahwa menolak hasil kerja Tim Evaluasi Kinerja Pj. Kades Kabupaten Sampang karena syarat dengan kepentingan politik;
2. Bahwa evaluasi kinerja Pj. Kades selama ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas, karena dilakukan fit&Properties/wawancara tanpa dilakukan verifikasi faktual ke bawah;
3. Bahwa terbukti walaupun akumulasi nilai yang dimiliki Tim Evaluasi Kinerja Pj. Kades diatas rata-rata dan cukup memuaskan, namun tetap dilakukan pergantian Pj. Kades;
4. Bahwa yang cukup substansial dan mendasar sekali dalam pemerintahan desa dalam hal realisasi program/kegiatan pada realisasinya apakah sudah sesuai dengan norma dan ketentuan, pelayanan umum, pengelolaan dan realisasi DD/ADD dan terjaminnya keamanan, ketertiban umum tidak menjadi salah satu tolak ukur oleh tim evaluasi dalam bekerja.
Taufin juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan kajian secara mendalam bahwa evaluasi kinerja Pj. Kades ini hanya dijadikan tameng semata untuk memuluskan kepentingan politik pihak tertentu.
Oleh karenanya Tim Evaluasi Kinerja Pj. Kades hendaknya tidak hanya bersandar kan pada Perbup 27/2021 semata karena ada beberapa norma dan ketentuan yang perlu diperhatikan :
1. Pasal 71 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Pasal 15 ayat 2 huruf (d) Permendagri 4/2023 ttg Pj. Gubernur, Bupati/Walikota;
3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ/2024 tanggal 29 Maret 2024 perihal : Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota maupun daerah yang sedang dijabat Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota dan
4. Surat Ketua Bawaslu RI nomor : 6180.1.1/HK.00/K1/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 Perihal : Jawaban atas Surat DPD PABPDESI Kabupaten Sampang beserta lampirannya.
Menanggapi Penolakan dan Pernyataan Sikap BPD Se Kecamatan Omben, Didik Adi Pribadi sangat mengapresiasi dan akan meneruskan kepada pimpinan di Kabupaten Sampang.
“17 BPD mas tadi yang lakukan audiensi dengan Pihak Kecamatan dan Forkopimcam Omben”, ungkap Didik via telepon dengan Lacakpos&tim
“Katanya, kami dibawah hanya sebagai unsur pelaksana, jadi kebijakan ada pada level pimpinan di kabupaten.”
” Alhamdulillah kondusif dan berjalan tertib dan damai mas”, tutupnya
(Abd)