Penuhi Ketentuan, Pemkab Sampang Kukuhkan Perpanjangan 37 Masa Jabatan Kepala Desa

Foto bersama Pj. Bupati Sampang beserta unsur Forkopimda dengan sejumlah 37 Kades yang diperpanjang 2 tahun masa jabatan, Jum'at (28/06/2024) di Pendopo Trunojoyo Sampang (abd/lacakpos)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sampang , Jum’at (28/06/2024) melalui OPD teknis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sampang lbertempat di Pendopo Trunojoyo Jl. Wijaya Kusuma menggelar pengukuhan dan Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 37 Kepala Desa hasil Pilkades serentak 2019 lalu.

Chalilurrahman selaku Kadis PMD Kabupaten Sampang ketika ditemui Lacakpos&tim di lokasi, menyampaikan bahwa saat ini tidak ada pelantikan, namun pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun bagi 37 Kades yang masih menjabat (definitif).

Bacaan Lainnya
37 Kepala Desa di Kabupaten Sampang yang diperpanjang masa jabatannya (abd/lacakpos)

Kata Pak Rachman, sebenarnya sejumlah 38 Kades hasil Pilkades serentak 2019 lalu namun, 1 Kades meninggal dunia, yakni Desa Pangereman

Pihaknya beralasan, pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades ini digelar untuk menindaklanjuti ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA
pasal 39
(1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan;
(2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.

Berikut daftar Kades yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan sampai 16 Januari 2028 :
1. Kepala Desa Gunung Rancak (Mohammad Juhar)
2. Kepala Desa Ketapang Daya (Moch Wijdan)
3. Kepala Desa Ketapang Timur (Mat Taryo)
4. Kepala Desa Bunten Barat (H. A. Syukaryadi)
5. Kepala Desa Bunten Timur (Sulaimah)
6. Kepala Desa Karang Anyar (Sabra’i)
7. Kepala Desa Paopale Daya (Matliyah)
8. Kepala Desa Bira Barat (Kurahman)
9. Kepala Desa Pangarengan (Mochammad Aksan)
10. Kepala Desa Apa’an (Hj. Buadah)
11. Kepala Desa Patarongan (Sukri)
12. Kepala Desa Bringin Nonggal (Abdul Rouf Effendi)
13. Kepala Desa Jeruk Porot (Abdus Syukur)
14. Kepala Desa Dulang (Ainul Yaqin)
15. Kepala Desa Aengsareh (Mairi)
16. Kepala Desa Panggung (Subaidi)
17. Kepala Desa Taman Sareh (Muzamil)
18. Kepala Desa Taddan (Siti Romlah)
19. Kepala Desa Banjar Talela (Holid)
20. Kepala Desa Tambaan (Sulaiman)
21. Kelala Desa Batukarang (Siti Wahyuni)
22. Kepala Desa Rapa Laok (Mat Siri)
23 Kepala Desa Astapah (Moh Shohib)
24 Kepala Desa Daleman (Hj Nur Hasanah)
25. Kepala Desa Plakaran (Nur Hasan)
26. Kepala Desa Bencelok Suryanto
27. Kepala Desa Karang Anyar (Safi)
28. Kepala Desa Tambelangan (Mohammad Faisol)
29 Kepala Desa Terosan (Slamet Riyadi)
30. Kepala Desa Tapa’an (Abdul Wahed)
31. Kepala Desa Montor (Abdur Rohim)
32. Kepala Desa Blu’uran (Mohammad Faruk)
33. Kepala Desa Tlambah (Mohammad Cholil)
34. Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi)
35. Kepala Desa Tamberu Daya
36. Kepala Desa Bundah (Matridi)
37. Kepala Desa Labuhan (Jawahir).

Penyerahan SK disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Kabupaten Sampang, Rudi Arifiyanto disaksikan unsur Forkopimda lainnya.
Nampak hadir pula para pimpinan OPD teknis, para Asisten Setdakab, para Kabag, para Camat beserta unsur Forkopimcam.

Rudi Arifiyanto saat memberikan sambutan memberikan penekanan kepada para Kades agar pengelolaan Dana Desa (DD) tetap mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik sebagai pertanggung jawaban moril kepada masyarakat.

Pesannya, agar DD dimanfaatkan selain untuk pembangunan infrastruktur juga jangan lupa sisi kesehatan, pendidikan dan pembangunan ekonomi.

“Dengan tambahan perpanjangan 2 tahun ini dimanfaatkan utnuk mengembangkan berbagai inovasi dalam rangka kemajuan desa ke depan”, tutupnya.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *