Ini Beberapa Agenda Krusial ! Saat Rapat Paripurna Digelar DPRD Kabupaten Sampang

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang (abd/lacakpos)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Beberapa agenda penting dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang yang digelar di Graha Paripurna lantai II Jalan Wijaya Kusuma Sampang, Senin (08/07/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang diawali Laporan Sekretaris DPRD, H Moh Anwari Abdullah yang menyampaikan bahwa rapat paripurna syah sesuai kuorum dengan tingkat kehadiran melebihi 50 persen+1 dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang.

Bacaan Lainnya

“Sementara 16 anggota lainnya ijin tidak mengikuti rapat paripurna karena sedang menjalankan tugas kedewanan,” singkat Moh Anwari

Dan Rapat Paripurna diagendakan dalam rangka :
1. Penjelasan Bupati terhadap Raperda RPJPD tahun 2025-2045;
2. Nota Penjelasan Pengusul terhadap Raperda tentang BUMDES dan
Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pantauan di lokasi, Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda RPJPD tahun 2025-2045, disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setyawan.

Yuliadi Setyawan mewakili Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan bahwa, rancangan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang 2025-2045, yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi, yaitu:

Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan serta Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

“Bahwa RPJPD tahun 2025-2045 tersebut akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan, yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat”, jelasnya

Kata Yuliadi Setiawan, Raperda RPJPD yang akan kita bahas ini memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan Isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok.

Dalam rangka mewujudkan visi “SAMPANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN”, dirumuskan arah kebijakan yang dikemas dalam empat tahap, yakni.

1. Tahap 1 (Tahun 2025-2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan.
2. Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai Periode Akselerasi.
3. Tahap III (Tahun 2035-2039) merupakan periode Ekspansi.
4. Tahap IV (Tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD. Yakni, Periode Sampang Gemilang.

Masih kata Yuliadi, selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur perangkat daerah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,”

“Dan yang sangat krusial kata dirinya, RPJPD ini akan menjadi panduan dan pedoman bagi Kepala Daerah terpilih nanti dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan”tutupnya

Rapat paripurna kali ini dipimpin Amin Tirtana didampingi Rudi Kurniawan dari unsur Wajil Pimpinan dari fraksi NasDem mewakili Ketua DPRD Kabupaten Sampang A. Fadol

Kata Amin Tirtana, agenda kali ini merupakan rangkaian tindak lanjut hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapemperda yang diselenggaran 2 Juli 2024 yang lalu.

Dan dirinya atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya sehingga rapat paripurna kali ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut, unsur Forkopimda Sampang, pimpinan OPD teknis, Kepala Badan dan Kantor, para Kabag Setdakab, para Camat se Kabupaten Sampang dan Direktur BUMD.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *