SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Untuk memenuhi ketentuan pasal 18, 19, 20 dan pasal 21 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, kini Pj. Bupati Sampang dipanggil Tim Itjen Kemendagri RI, Jl. Medan Merdekat Timur, Gambir-di Jakarta Pusat.
Sesuai dengan undangan yang beredar dan diterima redaksi Lacakpos&tim Pj. Bupati Sampang didampingi 16 (enam belas) pimpinan OPD teknis yang sedianya terjadwal, senin (20/05/2024) pukul 13.00 wib, namun mendadak direschedule pukul 11.00 wib.

Pantauan Lacakpos&tim di lokasi ada beberapa pejabat eselon II Pemkab Sampang yang terlambat hadir.
“Sungguh, saya baru sadar buka hp saat turun dari pesawat di bandara, ternyata ada perubahan jadwal dan dimajukan mendadak”, ungkap salah satu Pejabat Pemkab Sampang ini
Katanya, ya walau tidak mengikuti dari awal proses evaluasi penilaian kinerja Pj. Bupati Sampang, masih bersyukur dapat mengikuti walau sebentar.
Yulis, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang sekaligus sebagai Plt Staf Ahli bidang SDM dan Kesra yang selama ini mendeclair jubir Pemkab Sampang tidak menghiraukan klarifikasi maupun konfirmasi Lacakpos terkait agenda Pj. Bupati Sampang dan beberapa OPD teknis di ruang kerja Itjen Kemendagri RI di Jakarta.
Hasil investigasi Lacakpos&tim diperoleh informasi bahwa dalam agenda ini hanya sekedar penyajian data awal saja dan sebanyak 10 (sepuluh) indikator, diantaranya :
1. Inflasi
2. Stunting
3. Perkembangan BUMD
4. Pelayanan Publik
5. Angka Pengangguran
6. Kemiskinan Extrem
7. Kesehatan
8. Penyerapan Anggaran
9. Kegiatan Unggulan
10. Perijinan
Menanggapi progress kinerja Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto selama 3 bulan ini, salah satu Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Sampang, H. Moh. Yusuf meragukan apa yang dihadirkan, dipaparkan maupun yang dipresentasikan di depan Tim Itwas Itjen Kemendagri RI.
“Kita dan publik tentunya secara kasar mata akan menganalisa dan melihat, belum ada terobosan dan lompatan kebijakan yang memenuhi ekspektasi publik”, lanjutnya
Bahkan katanya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan melakukan evaluasi dan penggantian Pj. Kades yang penuh kontroversi, sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat (2) huruf (d) Permendagri Nomor 4 tahun 2023.
Masih kata H Yusuf, kita lihat sekarang bagaimana kondusifitas wilayah terkoyak dan berbagai gelombang aksi unjuk rasa, karena kebijakan yang diambil mencederai demokrasi menjelang kontestasi Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.
(Abd)







