Buram ! Penangkapan 7 Terduga Pengedar Narkoba Oleh Ditresnarkoba Polda Jatim

Kombes Pol. Robert Da Costa saat diambil sumpahnya selaku Dir Ditresnarkoba Polda Jatim, Jum'at, (15/12/2023) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim (ist)

SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Kembali public dikejutkan penegakan hukum (law inforcement) yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jatim (Ditresnarkoba Polda Jatim) tepatnya di Dusun Galis Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang penuh misteri.

Terkonfirmasi di lapangan, penangkapan terjadi Jum’at, (22/03/2024) di rumah inisial M Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dan sebanyak 7 orang Terduga Pengedar diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim.

Bacaan Lainnya

Hal ini pula dibenarkan oleh AKP Sunarno, selaku Kapolsek Banyuates saat dikonfirmasi Tim Lacakpos, Selasa (26/03/2024).

“Mohon maaf itu yang menangkap Polda Jatim mas mksh”, singkatnya

Sementara warga yang enggan dipublis berharap, upaya keseriusan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Hukum (APH) khususnya yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim ini diragukan.

“Kejahatan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini masuk kategori “Extra Ordinary Crime” dan menjadi atensi Pimpinan Nasional terkait penanganannya, karena sudah merusak sendi-sendi generasi penerus kita”, harapnya kepada Tim Lacakpos ketika ditemui di Banyuates, Senin, (25/03/2024)

Kata narasumber, hal ini dapat dikategorikan Kejahatan Terorganisir karena kejahatan ini dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.

Narasumber juga melanjutkan, seharusnya APH sesuai norma dan ketentuan dengan waktu 3 X 24 Jam ini sudah cukup, dapatnya memberikan kepastian status bagi 7 Terduga yang sudah diamankan, sebagaimana diatur pada Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Masyarakat dibawah resah, jika para terduga ini masih lolos dari jeratan dan perangkap hukuman dan segera terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) agar public dapat memantau progress penangannya secara online,” ungkap narsumber penuh harap.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto dan Dirditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Dacosta ketika beberapa kali dikonfirmasi via percakapan whatsapp enggan untuk menanggapinya, Selasa (26/03/2024).

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *