Surat Terbuka Dugaan Rapat Pleno Terbuka, Namun Tertutup Bagi Insan Pers Pada PPK Jrengik Kabupaten Sampang

Abdul Azis Agus Priyanto, SH, Kepala Perwakilan media lacakpos.co.id Jawa Timur

Oleh : Abdul A A Priyanto, SH

Mendapatkan keluhan dari elemen masyarakat termasuk para Pegiat Pers dan Jurnalis di lapangan untuk melakukan liputan update hasil Pemilu 2024, sebagaimana direlease :
Media Barata Pos edisi Senin, 19/02/2024) dengan judul “Janggal, Wartawan Dilarang Meliput, Rekapitulasi Surat Suara Di Kantor Kecamatan Jrengik Terkesan Ada Yang Ditutupi”.
Dengan Background Foto Jurnalis Media Brata Pos di depan Kantor Kecamatan Jrengik dan Nampak Pagar TERTUTUP dan dijaga Pamsung Pemilu dari unsur Polri dan TNI AD.

Bacaan Lainnya

Bahwa Rekapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Jrengik rekan kami sesame Pegiat Sosial merasakan perlakuan yang tidak selayaknya diterimanya dalam bentuk dihalangi untuk mendapatkan informasi public dan terasa sekali tertutup untuk kalangan Pers dan seiring dengan TAGELINE BAWASLU RI “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU DAN BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU” dan Gerakan Masyarakat Pengawasan Partisipatif (GEMPAR) yang digaungkan Bawaslu RI.

Oleh karena itu untuk MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS DAN DEMOKRATIS dibutuhkan peran serta semua elemen (the some will of all element) untuk saling bergandengan tangan sebagaimana Rujukan :
1. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang PERS;
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
4. Pasal 448 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
5. Pasal 2 huruf (f) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Berdasarkan dalil dan rujukan diatas, Saya selaku salah satu Elemen masyarakat terpanggil untuk memberikan Pencerahan Publik :
1. Bahwa Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi keempat memiliki tanggung jawab moril dan social untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang PERS;
Bahwa eksistensi dan kemerdekaan Pers dijamin konstitusi dan Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
sebagaimana diatur pada Pasal 4, ayat(2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang PERS;
2. Bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsp-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
sebagaimana diatur pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang PERS;
3. Bahwa Pers memiliki peran sebagai kontrol social dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
sebagaimana diatur pada Pasal 3 dan Pasal 6 huruf (d) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang PERS;

INGAT !

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

4. Bahwa ruang dan peluang masyarakat untuk berperan aktif dan ikut serta berpartisipasi oleh konstitusi diatur secara khusus sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada :

BAB XVII
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 448

(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi Pemilu;
b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.
(3) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau
merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara
luas dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi
Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat basil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
(5) Pengumuman prakiraan basil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

5. Bahwa baik secara person maupun kelembagaan “Mengecam Keras atas Perlakuan yang Menimpa salah satu Jurnalis (Brata Pos)) yang merasakan dibatasi dan dihalangi untuk memoperolh Informasi yang dibutuhkan masyarakat luas karena seyogyanya Rapat Pleno itu sifatnya TERBUKA, JUJUR DAN AKUNTABEL;
sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf (b), huruf (f) dan huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

6. Bahwa atas kejadian ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sampang harus bertanggung jawab secara hirarkies dan kelembagaan karena hal akan menjadi preseden buruk dan berharap adanya Permohonan Maaf Secara Terbuka.

From : Abdul Azis Agus Priyanto, SH
Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD)
Divisi Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) dan
Selaku Pegiat Pers, Pegiat Pemilu dan Mantan Penyelenggara Pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *