SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sampang, Abdul Azis Agus Priyanto, SH bersama wali murid SMPN 2 Sampang melakukan audiensi yang dihadiri kepala sekolah beserta dewan guru bertempat di ruang dewan guru setempat, Rabu(02/8/2021).
Ada banyak pertanyaan, dukungan dan dugaan-dugaan dari beberapa elemen masyarakat hingga memunculkan pernyataan kepala SMPN 2 Sampang yang menjadi buah perbincangan di kalangan masyarakat, yang seharusnya tidak elok diungkapkan oleh seorang Pendidik sekaligus Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan SMPN 2 Sampang.
“Bagaimana ceritanya kok bisa?” ungkap salah satu Kepala Sekolah SMP Negeri yang tidak mau dibuka identitasnya
“ngamuk-ngamuk ya,” tambahnya.
Ungkapan Kepala Sekolah SMPN 2 Sampang seraya membusungkan dada sambil menunjukkan papan nama dirinya, Purwo Santoso” lantang dan tanpa ragu :”itu betul (norma yang disampaikan azis), tapi tolong sampaikan kepada Menteri, purwo santoso yang mengatakan menterinya gila, tolong sampaikan, (diulangi lagi tanpa keraguan sedikitpun), kenapa saya katakan gila, “seragam itu mulai jaman dulu pengadaannya mesti melalui sekolah.” tandasnya.
Berawal saat konfirmasi Azis, Ketua Dewas GMPK terkait norma hukum yang mengatur terkait seragam sekolah, yakni :
1. Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
2. Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
4. Pasal 12 huruf (a) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Masih menurut Azis, Kepala Sekolah merasa terjebak dengan pertanyaan sekaligus konfirmasi terkait norma aturan yang mengikat penyelenggara pendidikan secara berjenjang, sekaligus proses mekanismenya diduga sudah menyalahi aturan sehingga langsung muncul nominal angka Rp. 880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) serta tanpa bisa membuktikan Berita Acara Rapat, Notulensi Rapat terkait pembahasan seragam sekolah.
“Tanpa disadari dengan lantangnya seakan-akan menyalahkan Menterinya yang menerbitkan aturan secara nasional,” ucap Azis
Dari Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, sang Kepsek Purwo Santoso akan mengakhiri masa aktifnya kurang lebih 2 (dua) bulan mendatang.
Sementara sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan secara konkrit dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang selaku Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) teknis yang membawahi UPTD SMPN 2 Sampang.(Yasin)