Oleh: JONI HERMANTO, S.H.
Wartawan Utama – Pengamat Literasi Media – Pemred Lacakpos.co.id
Hoegeng Awards bukan sekadar seremoni tahunan untuk memilih polisi populer atau aparat yang viral di media sosial. Penghargaan ini membawa nama besar Hoegeng Imam Santoso, sosok polisi legendaris yang hingga hari ini dikenang karena integritas, kesederhanaan, keberanian moral, dan kepatuhannya terhadap hukum tanpa kompromi.
Nama Hoegeng telah menjelma menjadi simbol moral dalam tubuh kepolisian Indonesia. Karena itu, siapa pun yang dinobatkan sebagai kandidat Polisi Berdedikasi seharusnya benar-benar merepresentasikan nilai keteladanan yang utuh, bukan hanya keberanian di lapangan atau popularitas di ruang digital.
Penulis menghormati kerja-kerja kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa Aiptu Dafit Rico Dermawan alias David Wewe bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang cukup dikenal publik karena keberaniannya mengungkap berbagai kasus kriminal di Kota Padang. Namun, keberanian semata tidak otomatis menjadikan seseorang layak menyandang predikat “Polisi Berdedikasi”.
Sebab dalam negara hukum, ukuran dedikasi tidak hanya dilihat dari hasil penindakan, tetapi juga dari cara penindakan itu dilakukan.
Publik beberapa kali disuguhkan dokumentasi video di media sosial, termasuk melalui kanal YouTube “David Wewe Official”, yang memperlihatkan aktivitas aparat berkendara tanpa helm dan menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat melakukan operasi penangkapan. Ironisnya, tindakan tersebut dipublikasikan secara terbuka dan dikonsumsi luas oleh masyarakat.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran kecil atau teknis operasional lapangan. Polisi adalah penegak hukum sekaligus simbol keteladanan publik. Ketika aparat justru mempertontonkan pelanggaran aturan lalu lintas secara sadar, maka pada saat yang sama ia sedang melemahkan legitimasi hukum yang seharusnya ia tegakkan sendiri.
Tidak ada konsep penegakan hukum yang membenarkan pelanggaran hukum sebagai metode penegakan hukum. Negara hukum menempatkan aparat sebagai pihak pertama yang wajib memberi contoh kepatuhan terhadap aturan. Jika pelanggaran dianggap lumrah hanya karena dilakukan demi pengejaran pelaku kejahatan, maka publik sedang diajarkan bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan.
Lebih jauh lagi, penggunaan kendaraan tanpa TNKB juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas administrasi kendaraan tersebut. Dalam situasi ketika institusi Polri tengah berupaya membangun kembali kepercayaan publik, tindakan-tindakan seperti ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius, bukan malah dinormalisasi melalui glorifikasi media sosial.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kecenderungan bahwa aktivitas penegakan hukum mulai bergeser menjadi konten digital dan panggung personal branding.
Hampir setiap penangkapan dikemas layaknya adegan heroik dalam tontonan aksi dramatis, intens, penuh sorotan kamera, dan diproduksi untuk konsumsi publik digital. Dalam batas tertentu, transparansi memang penting. Namun ketika pola publikasi menjadi terlalu dominan, publik berhak bertanya, apakah orientasi utamanya benar-benar pengabdian profesional kepada masyarakat, atau justru mengejar popularitas, subscriber, klikback dan pengaruh di media sosial?
Polisi berdedikasi sejati bekerja bahkan ketika tidak ada kamera yang menyorotnya. Ia tetap disiplin meski tidak sedang direkam. Ia menjaga etika bukan demi citra, tetapi karena kesadaran moral bahwa hukum harus dimulai dari dirinya sendiri.
Sebaliknya, ketika pelanggaran aturan justru dipertontonkan demi membangun kesan heroik, maka publik patut mempertanyakan keteladanan yang sedang dibangun.
Yang paling berbahaya bukan hanya pelanggarannya, tetapi pesan sosial yang ditinggalkannya. Generasi muda bisa menangkap kesan bahwa popularitas lebih penting daripada disiplin hukum. Bahwa selama seseorang dianggap “berhasil menangkap penjahat”, maka pelanggaran aturan dapat dimaklumi. Ini adalah logika yang bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan nilai-nilai yang diwariskan Hoegeng.
Penulis juga menegaskan bahwa pandangan ini bukan sekadar opini pribadi yang disampaikan di ruang publik, melainkan telah disampaikan secara resmi melalui partisipasi dalam Uji Publik nominasi Hoegeng Awards 2026 yang diselenggarakan oleh detikcom bersama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam uji publik tersebut, penulis memberikan masukan dan keberatan bahwa Aiptu Dafit Rico Dermawan tidak layak masuk nominasi tiga besar Polisi Berdedikasi Hoegeng Awards 2026 karena persoalan keteladanan dan integritas yang dipertontonkan secara terbuka kepada publik.
Perlu ditegaskan pula, tulisan ini bukan lahir karena kebencian pribadi, dendam, ataupun keinginan untuk menjatuhkan Dafit Rico Dermawan. Penulis bahkan tidak memiliki hubungan pribadi maupun mengenal yang bersangkutan secara langsung. Kritik ini lahir semata-mata karena kepedulian penulis terhadap marwah dan kehormatan institusi Polri.
Justru karena penulis masih memiliki harapan besar terhadap institusi kepolisian, maka penulis merasa perlu menyampaikan kritik secara terbuka ketika melihat adanya praktik yang berpotensi mencederai nilai keteladanan hukum. Sebab kecintaan terhadap institusi tidak selalu diwujudkan dengan pujian, tetapi juga dengan keberanian mengingatkan ketika ada hal yang dianggap menyimpang dari nilai dasar yang seharusnya dijaga bersama.
Hoegeng Awards seharusnya menjadi simbol kemurnian integritas, bukan panggung glorifikasi popularitas digital. Penghargaan sebesar ini semestinya diberikan kepada polisi yang bekerja dengan senyap, tulus mengabdi, menjaga etika profesi, disiplin terhadap aturan, dan mampu menjadi teladan utuh bagi masyarakat maupun institusinya sendiri.
Karena pada akhirnya, polisi hebat bukanlah mereka yang paling viral di media sosial, melainkan mereka yang tetap taat hukum bahkan ketika tidak ada yang melihat.(**)






