Oleh: Joni Hermanto, S.H.
Wartawan Utama, Advokat dan Konsultan Hukum
Pembangunan Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar di atas lahan yang berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD/LDS) telah memunculkan pertanyaan fundamental mengenai ketaatan lembaga pendidikan negeri terhadap kerangka hukum tata ruang nasional. Alih-alih menunggu perubahan status lahan melalui prosedur resmi, fakta yang mengemuka justru menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan telah dilakukan sebelum adanya persetujuan alih fungsi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bagi penulis, persoalan ini tidak bisa direduksi hanya sebagai “ketidaksinkronan administrasi”. Sebaliknya, terdapat dugaan kuat bahwa telah terjadi pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan hukum, serta potensi pelanggaran terhadap beberapa perangkat peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang perubahan fungsi LSD tanpa izin.
Lahan Sawah yang Dilindungi: Norma Mengikat yang Tidak Dapat Diinterpretasikan Sebebasnya
LSD merupakan amanat kebijakan nasional dalam menjaga keberlanjutan pangan dan stabilitas lingkungan. Status ini tidak dapat dinegosiasi berdasarkan kepentingan institusional, sekalipun lembaga tersebut berada di bawah kementerian negara.
Menurut ketentuan hukum:
-
LSD tidak boleh dialihfungsikan,
-
tidak boleh dijadikan kawasan permukiman,
-
tidak boleh dijadikan kawasan pendidikan,
kecuali melalui prosedur alih fungsi yang ditetapkan pemerintah pusat dan dituangkan dalam sistem penataan ruang nasional.
Dengan kata lain: seluruh aktivitas pembangunan yang telah berlangsung sebelum izin alih fungsi terbit adalah tindakan tanpa legitimasi hukum.
Analisis Pelanggaran: Kerangka Norma yang Diabaikan
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-
Pasal 37: Pemanfaatan ruang harus sesuai RTRW.
-
Pasal 61 huruf c: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang.
-
Pasal 69: Pembangunan yang menyimpang dari RTRW dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Yang paling substansial:
-
Pasal 69 ayat (2) menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana.
2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Pasal 44 ayat (1) melarang alih fungsi LP2B/LSD tanpa izin.
-
Pasal 45—otoritas yang memberikan izin harus berada pada pemerintah pusat.
-
Pasal 73 memberikan ancaman pidana:
-
penjara hingga 5 tahun,
-
denda hingga Rp 5 miliar
bagi setiap pihak yang melakukan alih fungsi tanpa izin.
-
3. Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi LSD
Perpres ini menegaskan mekanisme verifikasi, penilaian, dan persetujuan alih fungsi yang harus melalui Kementerian ATR/BPN, bukan pemerintah daerah, bukan kampus, dan bukan penafsiran subjektif.
Dengan demikian, pembangunan Kampus II UIN Mahmud Yunus sebelum adanya alih fungsi resmi adalah bentuk:
-
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) dalam konteks administrasi negara,
-
pelanggaran norma tata ruang,
-
serta membuka ruang pertanggungjawaban pidana sesuai UU 26/2007 dan UU 41/2009.
Tujuan Baik Tidak Menghapus Illegality
Dalam doktrin hukum administrasi, berlaku asas umum:
“Setiap pemanfaatan ruang tanpa dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum, sekalipun dilakukan untuk kepentingan publik.”
Pembangunan fasilitas pendidikan memang kebutuhan nasional, namun ketentuan hukum tata ruang bersifat imperatif, bukan fakultatif.
Penulis memandang bahwa menggunakan dalih “kepentingan pendidikan” untuk melangkahi prosedur alih fungsi tidak hanya keliru, tetapi berbahaya karena menciptakan preseden bahwa institusi negara pun dapat mengabaikan aturan saat merasa perlu.
Konsekuensi Yuridis: Risiko yang Nyata dan Tidak Dapat Dinegosiasi
1. Penghentian kegiatan pembangunan
Berdasarkan Pasal 69 UU Penataan Ruang, pemerintah berwenang menghentikan pembangunan yang tidak sesuai RTRW.
2. Pembongkaran bangunan (demolition order)
Jika bangunan terbukti melanggar RTRW dan tidak dapat dilegalkan, maka tindakan pemulihan ruang dapat dilakukan melalui pembongkaran.
3. Pertanggungjawaban pejabat
Jika ada unsur kelalaian serius atau kesengajaan, pejabat kampus maupun daerah yang memfasilitasi pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban administrasi dan pidana.
4. Tidak dapat diterbitkannya sertifikat tanah
ATR/BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat pada tanah yang pemanfaatannya melanggar tata ruang. Akibatnya, fasilitas yang telah dibangun berpotensi menjadi bangunan tanpa status hukum (illegal building).
Kewajiban Etik dan Yuridis Lembaga Negara
Penulis ingin menegaskan bahwa UIN Mahmud Yunus sebagai institusi pendidikan Islam negeri memiliki kewajiban moral dan hukum untuk taat sepenuhnya pada norma tata ruang. Institusi yang mendidik generasi intelektual tidak boleh menjadi contoh buruk dengan mengesampingkan asas:
-
legalitas,
-
akuntabilitas,
-
kecermatan,
-
perlindungan lingkungan hidup.
Jika pembangunan telah berjalan tanpa izin alih fungsi, maka pelanggaran telah terjadi, terlepas dari seberapa besar manfaat kampus tersebut ke depan.
Penutup: Tata Ruang Adalah Titik Nol Kepatuhan Hukum
Polemik pembangunan ini seharusnya menjadi titik refleksi bahwa tidak ada satupun entitas negara—termasuk institusi pendidikan tinggi—yang berada di atas hukum tata ruang.
Langkah korektif yang ditempuh pemda dan pihak kampus melalui lobi ke Kementerian ATR/BPN perlu diapresiasi, namun langkah korektif tidak meniadakan fakta hukum bahwa pelanggaran telah terjadi pada tahap awal.
Ke depan, penyelesaian persoalan ini harus meliputi:
-
audit legalitas pemanfaatan ruang,
-
evaluasi keseluruhan pembangunan,
-
penguatan mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang,
-
penegakan norma tata ruang secara konsekuen dan tanpa diskriminasi.
Karena hukum tata ruang bukan sekadar garis di atas peta—melainkan penentu tertib ruang, lingkungan, dan masa depan generasi yang seharusnya dijaga oleh semua institusi, termasuk kampus yang mengajarkan integritas.(**)






