Melampui Luka Naratif: Sebuah Kontemplasi Akademik atas Kajian Hukum yang Memaksa Penulis Mengakui Pahitnya Kebenaran

Design by : Joni Hermanto, S.H.,

Oleh: Joni Hermanto, S.H.,

Advokat, Wartawan Utama, dan Konsultan Hukum

Pendahuluan, Ketika Pena Sendiri Menikam Perasaan Sendiri

Ada saat dalam perjalanan profesional seseorang ketika ia harus menuliskan sesuatu yang bahkan dirinya sendiri enggan membacanya. Ketika pena seorang advokat, yang kebetulan juga mengemban profesi wartawan, tidak lagi menjadi pedang yang membela, melainkan cermin yang memantulkan wajah getir dari realitas.

Ketika sebuah pertanyaan sederhana, bolehkah Bimtek wartawan dilaksanakan di luar provinsi?, berubah menjadi kilatan petir yang menyambar harapan banyak orang, termasuk harapan Penulis sebagai bagian dari peserta kegiatan itu sendiri.

Penulis tidak menafikan adanya rasa kecewa yang menjalar pelan, tidak hanya dari rekan rekan wartawan yang berharap perjalanan itu dapat terlaksana, tetapi juga dari lubuk hati Penulis sendiri. Betapa tidak, Penulis yang diminta menyusun kajian hukum justru harus menuliskan kesimpulan yang tidak ingin Penulis tulis. Penulis yang diharapkan memberi jalan, justru mendapati bahwa jalan itu berkabut, terjal, bahkan mungkin menjerumuskan.

Namun profesi advokat bukanlah panggung yang menawarkan imajinasi kenyamanan demi menyenangkan telinga pendengar. Profesi itu adalah rimba sunyi tempat integritas diuji oleh kesetiaan kepada hukum. Dan dalam rimba itulah, meskipun pahit menetes seperti getah pohon tua, Penulis harus berkata jujur apa adanya, meski jujur itu melukai harapan Penulis sendiri sebagai wartawan dan bagian dari peserta.

Bab I 

Hukum, Seperti Cermin yang Tak Pernah Bohong

Hukum tidak pernah meminta untuk disukai. Ia hanya meminta untuk dipahami. Ia bagai cermin, retak bisa, buram mungkin, tetapi tidak akan pernah berdusta. Ketika Penulis menatap cermin itu melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, gambaran jelas terlihat, negara sedang memanggil seluruh aparatur untuk melakukan efisiensi.

 

Instruksi Presiden itu lahir bukan dari kehendak penguasa semata, melainkan dari kepentingan bangsa di tengah ekonomi yang terengah engah. Pemerintah meminta daerah menahan hasrat perjalanan dinas, menunda seminar yang tidak berdampak langsung, dan mengurangi belanja perjalanan ke luar daerah.

Dari sinilah dilema lahir. Bimtek yang sejatinya baik, bermanfaat, dan penuh asa tiba tiba berhadapan dengan regulasi yang menyorotnya tajam. Dan di titik itu Penulis menyadari, ketika hukum dan harapan saling bertabrakan, yang harus dipilih bukanlah kenyamanan, melainkan kebenaran.

Bab II 

Kecewa, Emosi yang Menyentuh Baik Peserta Maupun Penulis Kajian

Penulis tidak dapat memungkiri bahwa ada rasa getir ketika harus menuliskan kesimpulan kajian tersebut. Getir karena Penulis mengenal banyak wartawan yang ingin meningkatkan kapasitas, memperluas pengetahuan, dan merasakan pengalaman jurnalistik di luar provinsi. Getir karena Penulis sendiri adalah bagian dari peserta yang berharap banyak dari kegiatan itu.

Dan lebih dari itu, getir karena Penulis harus menuliskan sesuatu yang justru mematahkan harapan Penulis sendiri.

Namun kajian hukum bukanlah cerita fiksi. Ia tidak dapat dibangun dari rasa suka dan tidak suka. Ia tidak dapat disulam dari harapan. Justru karena Penulis menghargai rekan rekan wartawan, Penulis memilih jujur. Sebab penghormatan tertinggi bagi kawan adalah menyampaikan kebenaran meskipun terasa meremukkan suasana hati, termasuk hati Penulis sendiri.

Bab III 

Ketika Birokrasi Terperangkap dalam Bentang Efisiensi Negara

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 adalah kompas yang diarahkan pada satu tujuan, efisiensi. Dalam masa seperti ini, setiap kegiatan luar provinsi akan selalu diaudit lebih ketat. Sebuah perjalanan dinas harus lahir dari kebutuhan, bukan dari keinginan. Sebuah kegiatan harus terpaut pada manfaat konkret, bukan pada keindahan lokasi.

Maka Bimtek ke Batam itu, sebaik apa pun maksudnya, harus mampu menjawab pertanyaan fundamental,

Apakah kegiatan itu tidak dapat dilaksanakan di dalam provinsi?

Jika bisa dilakukan di dalam provinsi, hukum berkata lakukan di dalam provinsi.

Jika bisa dilakukan secara daring, hukum berkata lakukan secara daring.

Jika tetap harus luar provinsi, hukum meminta bukti, bukan alasan.

Dan di ruang sempit inilah kajian hukum Penulis harus berdiri, ruang yang keras, objektif, dan tanpa ruang untuk kompromi emosional.

Bab IV 

Amanat PP 12 Tahun 2019, Efisiensi Bukan Pilihan, Melainkan Perintah

PP 12 Tahun 2019 memerintahkan pengelolaan keuangan daerah yang,

efisien,

ekonomis,

transparan,

bertanggung jawab,

dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks Bimtek ke Batam, pertanyaan utama adalah,

Apakah ini efisien secara hukum dan administrasi negara?

Jika kegiatan dapat dilaksanakan di Sumatera Barat dengan kualitas yang sebanding, mengapa harus Batam? Jika narasumber bisa diundang, mengapa peserta harus berangkat? Jika modul bisa diperoleh secara digital, mengapa ruang kelas harus melintasi laut?

Penulis memahami bahwa jawabannya pedih. Tetapi pedih itulah yang harus diterima, demi kehormatan hukum.

Bab V 

Ketika Kajian Hukum Menjadi Pisau Bermata Dua

Kajian hukum Penulis bekerja seperti pisau yang tidak memihak. Di satu sisi, ia melukai semangat rekan rekan wartawan. Di sisi lain, ia melukai Penulis sendiri sebagai peserta.

Namun pisau itu juga merupakan alat untuk memotong keraguan dan memperjelas jalan yang benar dalam administrasi negara. Hukum memang tidak selalu memberi kabar baik, tetapi selalu memberi kabar benar.

Bab VI 

Konsekuensi di Balik Keputusan, BPK, ASN, dan Aspek Pidana

Kajian Penulis menunjukkan bahwa apabila kegiatan tetap dilaksanakan tanpa justifikasi kuat,

potensi temuan BPK sangat besar,

pejabat pelaksana dapat terkena sanksi disiplin,

dan jika terjadi penyimpangan biaya, potensi pidana pun dapat muncul.

Penulis sebagai advokat wajib memperingatkan, bukan karena ingin menghalangi kegiatan, tetapi agar semua pihak tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

Bab VII 

Kebenaran Pahit Lebih Mulia Dari Kebohongan Manis

Ada pejabat yang senang mendengar pembenaran, ada pihak yang senang mendengar jalan keluar, meskipun bertentangan dengan hukum. Namun Penulis tidak boleh menjadi bagian dari itu.

Bagi Penulis, lebih baik menyampaikan yang pahit tetapi benar, daripada manis tapi menyesatkan. Karena integritas profesi jauh lebih penting daripada perasaan yang terluka.

Bab VIII 

Maaf yang Tidak Tersurat Namun Tersirat

Dalam opini ini, Penulis menyampaikan permohonan maaf paling tulus kepada rekan rekan wartawan dan seluruh peserta Bimtek. Termasuk kepada diri Penulis sendiri, sebagai wartawan dan sebagai peserta yang turut kecewa.

Kecewa itu nyata. Tapi yang lebih nyata adalah tanggung jawab moral Penulis untuk menyampaikan kebenaran.

Bab IX 

Harapan, Suatu Saat Kebijakan Akan Lebih Lunak

Penulis percaya bahwa suatu saat, ketika fiskal negara membaik, kegiatan kegiatan luar provinsi dapat kembali dilakukan tanpa ketegangan administratif seperti hari ini. Semangat untuk berkembang tidak boleh mati hanya karena kebijakan sementara.

Bab X 

Penutup, Advokat dan Wartawan Bukan Penentu Kebenaran, Melainkan Penyampainya

Penulis menulis bukan untuk melarang, bukan untuk menghalangi, tetapi untuk menyampaikan apa adanya. Penulis menulis bukan hanya sebagai advokat, tetapi juga sebagai wartawan sekaligus peserta yang menelan kekecewaannya sendiri.

Pada akhirnya Penulis menyadari,

Kajian hukum itu memang tidak membuat Penulis bangga,

tetapi membuat Penulis jujur.

Dan dalam dunia advokasi maupun jurnalistik,

kejujuran jauh lebih mulia daripada kebanggaan yang semu.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *