Ini Tuntutan Korban Dugaan Kongkalikong Penetapan KPPS Di Karang Penang Saat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Jajaran KPU Sampang

Idris mewakili 44 nama "Korban Terpental" Ulah Oknum Badan Adhoc KPU Sampang, saat ditemui di Kantor KPU Sampang, Senin, (09/01/2023)

SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID-Masiv terjadi carut marut penetapan KPPS pada beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sampang terungkap karena diragukan sisi profesionalitas dan transparansi penyelenggara pemilu di daerah.

Bagaimana bisa Pak, orang-orang yang tidur nyenyak dan tidak mendaftar dirumahnya bisa masuk pada Pengumuman resmi KPU Sampang.

Bacaan Lainnya

” Sedangkan saya sendiri bersama 44 nama yang memiliki niat dari awal dan sudah jelas masuk dan “Terpilih” sebagaimana Hasil Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara (BA PPS) Desa Karang Penang Oloh Nomor : 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang diumumkan pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023, akhirnya “Terpental”, Ini siapapun oknumnya yang bermain harus mendapatkan sanksi berat !,” demikian diungkapan IDRIS salah satu korban kongkalikong oknum badan adhoc kepada Tim Lacakpos, saat ditemui di KPU Kabupaten Sampang, Senin, (09/01/2023) saat melaporkan “DUGAAN PELANGGARAN ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PACTA INTEGRITAS”

Saat yang sama Adi Imansyah selaku Ketua KPU Sampang di depan beberapa awak media saat ditemui di ruang kerjanya ketika dimintai komentar atas “Laporan Dugaan Pelanggaran Etik” hanya menjawab enteng : “Ah, Itu kan hanya Mis Komunikasi saja”.

“Simpel mas, sampeyan kan sudah ajukan laporan ini, akan saya pelajari”, singkatnya seraya ambil berkas laporan rangkap 4 yg diajukan Idris dkk.

Idris ngotot dan mendesak KPU Sampang :
1. Untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan
2. Mengabulkan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *