Bawaslu Sampang Gelar Rakor Pencegahan Dan Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Sampang, Moh. Romli, S.Pdi selaku Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ketika menyampaikan materi 'Pengawasan Pra Kampanye Pemilu 2024" di depan peserta Rakor, Jum'at, (03/11/2023) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Sampang(abd/lacakpos)

SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Menghadapi Pemilu 2024 mendatang dirasakan tidak ringan dan dibutuhkan sinergitas dan kerja sama antar Stakeholder di daerah maka menjadi sebuah keniscayaan serta dibutuhkan koordinasi yang intens sesama pemangku kebijakan.

Dengan pertimbangan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Sampang menggelar Rakor Pencegahan Pelanggaran Dan Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD, dan DPRD bertempat di Aula Kantor Bawaslu Sampang, Jalan Rajawali, Jum’at, (03/11/2023).

Bacaan Lainnya
Foto bersama usai Rakor Pencegahan Pelanggaran Dan Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 (abd/lacakpos)

Terpantau di lokasi kegiatan, nampak hadir perwakilan dari Polres Sampang dalam hal ini Kasat Intelkam, Budi Purnomo, SH didampingi Unsur Penyidik Gakumdu, Ipda Muammar, SH, Dinas Perhubungan yang diwakili Hotibul Imam, Satpol PP, Adi Imansyah mewakili KPU, beberapa perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik (parpol) se-Kabupaten Sampang.

Ketua Bawaslu Sampang Muhalli, SH berhalangan hadir, namun empat Komisioner yang lain lengkap hadir diantaranya Moh. Romli, S.Pdi selaku Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, didampingi Mat Sodik selaku Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan di samping pula Morsidi Ali Syahbana selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Purnidi Sutrisno selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Disampaikan Moh Romli, permohonan maaf diawal sambutannya karena dengan padatnya agenda dan pasca dilantik, Sabtu, (19/08/2023) pihaknya belum sempat melakukan silaturrahim dengan beberapa stakeholder di Kabupaten Sampang, dengan alasan secara bergilir pihaknya sesuai divisi masing-masing harus menghadiri beberapa rakor di luar kota.

Dirinya bersama Komisioner yang lain menjelaskan mengenai strategi pencegahan pelanggaran dari beberapa tahapan pencalonan peserta Capres, Cawapres, DPR, DPD dan DPRD dan mengenai potensi kerawanan tahapan kampanye Pemilu mendatang.

Romli menyebut dan membeberkan kompleksitas potensi kerawanan pelanggaran pemilu ada pada setiap tahapan pemilu namun perlu dibuatkan skala prioritas pola uproach/pendekatan dan pencegahannya sedini mungkin.

Masih kata Romli, sesuai divisinya ke depan selalu membuka ruang dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik dan saat ini pula Bawaslu Sampang masih membuka Kanal komunikasi dengan publik.

Purnidi Sutrisno selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi juga menngingatkan kepada perwakilan parpol yang hadir untuk memberikan imbauan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar untuk melengkapi syarat dan administrasi yang ditentukan.

“Selain memberikan persiapan dan pengawasan kepada caleg, pada masa kampanye mendatang Bawaslu Sampang juga berharap parpol bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” sebutnya.

Romli melanjutkan, bahwa tahapan kampanye pemilu diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.

Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sedangkan Morsidi Ali Syahbana selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memaparkan Titik potensi rawan pelanggaran pemilu yang patut dan layak menjadi atensi khusus dari stakeholder penyelenggara pemilu diantaranya :

1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih;

2. Penetapa peserta pemilu;

3. Pelaksanaan kampanye;

4. Pengadaan logistik/surat suara dan pendistribusiannya;

5. Pergeseran surat suara;

6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;

7. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada semua tingkatan

8. Penetapan hasil pemilu dan sedangkan jenis pelanggaran pemilu yang berpotensi seperti halnya saat :

  1. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dalam rangka penyusunan daftar pemilih;
  2. Penggunaan fasilitas dan budget negara (APBDes, APBD dan APBN);
  3. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Aparatur Penyelenggara Negara lainnya.

Dan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dibutuhkan penyelenggara pemilu yang bersandarkan pada “the rule of law” yang berdasar pada etik sebagai basis nilai dasar (value and virtues)” bebernya.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *