SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- Viral ! Dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku, salah satu oknum penyidik Satreskrim Polres Sampang inisial G yang menimpa seorang wanita inisial E warga Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang.
Menurut keterangan korban penganiayaan inisial E saat menemui Kaperwil Lacakpos Jatim di Jalan Keramat 1 Kelurahan Karang Dalam Sampang, Sabtu, (21/10/2023) lokasi dugaan penganiayaan di rumahnya I, terduga pasangan selingkuhan oknum penyidik Satreskrim Polres Sampang di Jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang, Minggu, (15/10/2023)
Kata korban E, kejadian berawal saat dirinya bertandang ke rumah I untuk membuktikan kabar yang diterimanya, jika oknum penyidik G memiliki hubungan khusus dengan I yang tidak lain adalah istri dari F yang masih sah sampai saat ini.
Berlanjut, ketika dirinya (E) sampai di rumah I terjadi percekcokan dan berujung saling rebut Hp dan diduga I menghubungi sang oknum penyidik untuk datang dan hal ini diakui G. sebagaimana direlease suaraistana.com, Sabtu, (20/10/2023) pukul 10.36 wib.
“Saat itu, saya ditelepon EF, diminta datang dan meluruskan permasalahan mereka,” ujar GT saat dikonfirmasi melalui jejaring telepon whatsapp_nya, Jumat (20/10) siang.
(sebagaimana direlease suaraistana.com, Sabtu, (20/10/2023) pukul 10.36 wib.)
Tanpa disadari, kata korban penganiayaan inisial E, saat percekcokan dengan I datanglah sang oknum penyidik G dari belakang dengan menghadiahkan bogeman mentah beberapa kali hingga dirinya mengalami luka lebam pada pelipis kiri, mata dan pada bibir mengalami pembengkakan yang cukup parah.
Atas perlakuan tersebut, E melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke Sie Propam Polres Sampang dengan menerima bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL/I/X/2023, Selasa, (17/10/2023) dengan melampirkan hasil visum et repertum dari RS Muh. Zyn Sampang.
Dikonfirmasi humas RS Muh. Zyn, Waris membenarkan jika ada permintaan visum et repertum atas nama korban penganiayaan inisial E, namun dirinya tak bisa mempublish karena itu menjadi kewenangan penyidik.
Di samping itu korban penganiayaan E, mengadukan perlakuan yang menimpa dirinya ke Satreskrim Polres Sampang yang diterima Briptu Dede Wildan K, Kamis, (19/10/2023)
Tim Lacakpos beberapa kali mencoba menghubungi inisial G, oknum Penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk mengklarifikasi kebenaran peristiwa pidana yang terjadi, namun belum ada tanggapan.
Sementara Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Jiyanto menyatakan jika sampai saat ini Laporan Pengaduan terduga korban penganiayaan inisial E yang dilakukan oknum Penyidik Satreskrim Polres Sampang masih dalam proses disposisi penanganan. Sabtu, (21/10/2023)
(Abd)






