SURABAYA- LACAKPOS.CO.ID- Merasa menjadi korban rekayasa kasus yang menimpa suaminya inisial (S) sehingga harus mendekam di Rutan Polres Pamekasan dalam beberapa bulan lamanya tanpa ada kepastian, Kuasa Pelapor Nariyeh, sang istri dari S yang ditersangkakan oleh Satreskrim Polres Pamekasan secara resmi melaporkan tidak profesionalnya Kasat Reskrim dan Penyidiknya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bidpropam Polda Jatim) di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jum’at (13/01/2023).
Laporan ke Bidpropam Polda Jatim diterima Kepala Sub Bagian Pelayanan Pengaduan (Kasubag Yanduan), Kompol Erika Lensiana di ruangannya, selanjutnya Kuasa Pelapor Nariyeh mendapatkan “Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor :TPSP2/P/I/22/2023/YANDUAN”
Nariyeh beralasan, atas dugaan rekayasa kasus dan sewenang-wenang yang dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan dengan menetapkan tersangka S yang berdomisili di Desa Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan atas dugaan kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jucto 55 ayat (1) ke 1 subs 338 KUHP sebagaimana Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : B/209/XI/RES.1.7/2022/Satreskrim tanggal 1 Nopember 2022 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : B/209/XI/RES.1.7/2022/Satreskrim tanggal 10 Nopember 2022.
Pihaknya menyatakan, SPDP dan Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) serta penetapan tersangka yang diterbitkan Satreskrim Polres Pamekasan telah diuji melalui Putusan Permohonan Praperadilan Nomor : 4/Pid. Pra/2022/PN.Pmk, yang menyatakan “tidak syah berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, Jum’at, (06/01/2023)
“Dengan kemenangan Praperadilan kami, membuktikan bahwa Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penegakan hukum cacat procedural dan cacat yuridis sehingga produknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya DEMI HUKUM SUAMI SAYA HARUS DIKELUARKAN DARI TAHANAN”, tegas Nariyeh penuh harap
“Upaya hukum ini saya lakukan untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, adanya persamaan di depan hukum (equality before of the law) dan seiring dengan salah satu 16 Program Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama pada item ke 16 (enam belas) : “Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint)”, tegas Nariyeh
Kata Nariyeh, “Beranilah menjadi benar walau sendirian sementara banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena diantara mereka sama-sama salah”
“Dan saya minta ke Aparat Penegak Hukum (APH) janganlah menjadi Aparat Peegak Kekuasaan (APK) dan Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”, tegas Nariyeh seraya menutup sessi wawancaranya di depan beberapa awak media, Sabtu (14/01/2023).(Abd)






