PAMEKASAN-LACAKPOS.GO.ID- Di bawah kendali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini, institusinya sedang bertransformasi menuju Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan), namun amat miris, karena implementasinya belum bisa mengakar sampai ke Jajaran Satuan Kerja Kewilayahan (Satkerwil) dibawahnya.
Sebut saja Bripka J, Bamin SPKT Polres Sampang yang diduga kuat menjadi calo Catar Akpol TA 2021 dan gagal yang menimpa korban inisial A warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan yang akhirnya dilaporkan ke APH serta kasusnya sekarang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
“Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pamekasan, masih tahap penyelidikan mas”, ungkap Iptu Sri Sugiharto, Kasi Humas Polres Pamekasan, Senin (29/06/2023).
Dijelaskan sebelumnya, bahwa atas arahan Bripka J, keluarga A menyetor sejumlah uang Rp. 163.000.000,- via transf ke nomer rekening BRI, namun pasca anaknya gagal diterima Catar Akpol, Bripka J hanya mengembalikan senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Selanjutnya, Bripka J ketika dimintai tanggapan atas kasus yang menimpa dirinya selalu menghindar dan dari upaya konfirmasi awak Lacakpos, demikian pula Kapolres Sampang, AKBP. Siswantoro sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan atas kasus yang menimpa anggotanya.
Diketahui bahwa eksistensi Media Pers sebagai salah satu sosial kontrol dan menindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan 16 Program Skala Prioritas Kapolri terutama pada item nomor enam : “Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum” dan item ke enam belas : *”Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain)”*.
Jika delict pidana yang sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan ini tidak berprogress, maka patut dan layak jika kasus ini sebagai ” hadiah terindah” bagi Kapolres Sampang, AKBP. Siswantoro Jelang HUT Bhayangkara ke-77″.
(Abd)






