SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Awal kasus ini sudah cukup lama berproses pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sampang (Satreskrim Polres Sampang) sejak tahun 2021 silam. Bahkan sampai ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka inisial UF.
Dari data yang diperoleh Biro Lacakpos Sampang, sang korban berinisial RN melaporkan ke Satreskrim Polres Sampang dengan LP Nomor : LP-B/53/III/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Sampang, tanggal 22 maret 2021 dengan terlapor sdr. UF dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Rabu, (23/11/2022)
Satreskrim Polres Sampang setelah melakukan penyelidikan menemukan peristiwa pidananya sekaligus menemukan 2 alat bukti yang cukup akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan dengan bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint-Sidik/24/III/Res.1.9/2021/Satreskrim, tanggal 22 maret 2021.
RN menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/740/SP2HP.KE-VIII/XII/2021/Satreskrim, tanggal 27 Desember 2021 sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk sdr UF sebagai tersangka, namun sampai pada saat proses DIK ini tidak ditahan.
Dihubungi, Kepolisian Resort Sampang via Kasi Humasnya, Ipda Dodi Biro Lacakpos tidak mendapatkan hasil konfirmasi apapun karena sarana komunikasi via Whatsapss statusnya diduga di blokir.
RN melanjutkan dinamika ini membuktikan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas penyidikan pada Satreskrim Polres Sampang dipertanyakan dan amat diragukan, jika hal ini tidak ada kepastian hukum maka tidak ada pilihan lain selain “Legall Effort” yang akan kami tempuh maka secara internal akan kami tindak lanjuti dengan Laporan dan Pengaduan Masyarakat ke Institusinya secara berjenjang baik ke Polda Jatim, Mabes Polri, Ombudsman maupun dan bahkan ke Presiden RI.
“Saya dan keluarga merasakan perlakukan ini masih menunjukkan bahwa “Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, apakah ini sudah sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dan Polri Presisi dibawah Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit P”, tegas RN seraya mengepalkannya tangannya, Minggu (27/11/2022).
(Abdul)







