Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tateli Satu dan Tateli Dua, Kapolsek Pineleng : Rangkai Dengan Penyampayan Pembuatan SKCK dan Izin Keramaian

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – sosialisasi penggunaan dana desa yang dibuka oleh Camat Mandolang Reyly Yurike Pinasang,SE,

Dengan menyampaikan berbagai hal terkait penggunaan dana desa, dengan pembicara Kapolsek Pineleng, Kejari Minahasa, Kadis PMD Minahasa, pada Kamis, (13/10/2022) di Aula Tinggogoi Jalan Bougenfil Tateli Satu.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampayan Kapolsek Pineleng Iptu H.Ronald Varit Sabaja, SH.MH, peran sebagai Hukum tua harus pahami dan mampu dalam pengelolaan dana Desa agar masyarakat makmur, dan tidak terseret dalam kasus hukum begitu juga para perangkat-nya kerja sesuai tupoksi.

Ia juga menyebut dalam pembuatan SKCK harus ada rekomendasi dari Hukum Tua atau Lurah setempat, dilengkapi fotokopi KTP pemohon kartu keluarga, foto 4×6 latar belakang merah. Pemohon datang sendiri ke kantor polisi. Untuk izin keramaian 3 hari sebelum pelaksanaan yang bersangkutan datang di polsek membuatkan pernyataan sendiri dan di tanda tangani di atas materai.

“Untuk Kantibmas rencananya tahun depan, 2 desa, 1 babinkantibmas agar lebih efektif
Ia juga menyebut kasus- kasus yang terjadi di wilayahnya dalam 3 bulan ini, penganiayaan ada tujuh kasus pengancaman satu kasus pencurian dalam keluarga satu kasus penipuan dua kasus pengancaman satu kasus, pengeroyokan pasal 170 ada satu kasus pencemaran nama baik ada satu kasus penemuan mayat ada satu kasus dengan tkp-nya di Tateli Weru, ada juga gantung diri dan penemuan mayat di wilayah pineleng untuk bulan lalu ada juga kasus gantung diri di Malalayang tetapi orang Sea , kasus di kali saat ia menggantungkan diri, dia live di Facebook. Untuk pelanggaran lalu lintas ada 89 kasus tidak menggunakan helm termasuk knalpot racing kasus Lakalantas 1 satu meninggal di tempat satu meninggal di rumah sakit. Kemarin juga ada satu laporan KDRT, terakhir tadi malam pemicu karena Cap Tikus sehingga berantem dengan pomal.
” Ungkap Kapolsek, sembari menegaskan, kepada masyarakat agar jangan menjual miras itu menimbulkan masalah.

“Saya himbau kepada warga masyarakat Desa Tateli Satu dan Desa Tateli Dua jika ada permasalahan-permasalahan kalau bisa selesaikan di desa silakan selesaikan di desa karena kalau sudah masuk di ranah kepolisian itu sudah masuk ke ranah hukum tentunya akan diproses secara hukum, sayang kan kalau ada hal-hal yang bisa di mediasikan diselesaikan secara kekeluargaan, ” harap Ronald.

Ia pun mengakui bahwa hukum tua dan perangkat desa sangat membantu tugas-tugas dari kepolisian.

Iya juga menegaskan jika didapati anggotanya melakukan hal-hal yang melanggar atau bertentangan dengan hukum ia sebagai Kapolsek akan menindak tegas para anggotanya yang melakukan hal demikian.

“Saat ini giat Polresta Manado, kami akan beroperasi rutin, kami tangkap semua kasus-kasus kriminal apa lagi kasus sajam, ” Tegas Ronald.

Turut Hadir Hukum Tua Desa Tateli Satu dan Desa Tateli Dua Perangkat Desa da Masyarakat. (butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *