Syarat Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Utara

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Diketahui saat ini pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja sedang memberikan bantuan terhadap para pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal itu dijabarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Utara Erni Tumundo melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Toni Lumowa, SE kepada wartawan di ruang kerjanya. Kamis (22/09/2022).

Bantuan Subsidi Usaha (BSU) itu menurut Toni adalah program pemerintah pusat untuk membantu para pekerja.

Lebih lanjut diterangkan oleh Toni Lumowa, bahwa untuk dapat menerima bantuan tersebut harus sesuai syarat, yaitu :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.(BL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *