SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID.-Dua Pria Inisial ZM (45) dan KN (44) Warga Kecamatan Kendahe diringkus Pihak Kepolisian Polres Sangihe, Jumat, (26/0 8/2022).
Penangkapan tersebut dengan Motif dugaan transaksi Penjualan Perjudian toto gelap (togel) tepat di Kecamatan Kendahe dua.
“Keduanya diamankan Personel Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe pada hari Jumat siang, di Kampung Kendahe 2,” Ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast,
Keduanya tertangkap tangan sedang melangsungkan perjudian bersamaan dengan barang bukti.
“Tersangka Kami dapati sedang merekap nomor pemasang judi online dengan barang bukti berupa 2 buah handphone, lembaran rekapan dan uang senilai Rp.2 juta. Bebernya.
Lebih Lanjut Kombes Pol.Jules Abraham Abast mengatakan keduanya telah beberapa bulan melaksanakan perjudian gelap tersebut.
“Sejak bulan Mei 2022, ZM mengaku bertindak sebagai bandar. Ia kemudian menawarkan kepada masyarakat umum untuk bermain judi togel. Ia juga bekerja sama dengan pria KN. Keduanya juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 29 persen dari judi tersebut,” Tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat di Mintai Keterangan , Lelaki ZM mengaku telah bergabung dengan salah satu situs Judi Online
” Saya menjadi bandar dengan bergabung melalui situs www.togeljoni.com. tuturnya.
Terpantau media, keduanya telah di tahan di Markas Komando Polres Kepolisian Sangihe guna Pemeriksaan lebih Lanjut. (**/udy)






