Barang Bukti Penangkapan di Pelabuhan Tahuna Menggantung, Bea Cukai dan Polres Sangihe Beri Keterangan Berbeda

Caption: Tampak Bangunan Kantor Bea Cukai Sangihe. ( ist)

SANGIHE, LacakPos.co.id – Penanganan barang bukti hasil penangkapan pada 27 Juni 20216 di Pelabuhan Tahuna memunculkan tanda tanya besar. Lebih dari satu bulan berlalu, barang bukti berupa ayam, rokok, pakan ayam, obat-obatan, dan minuman berklorin masih tertahan di Kantor Bea Cukai Tahuna tanpa kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Caption: Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli Essing Buida, S.E.(Rinny/LacakPos)

‎Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan beban bagi pihak yang menyimpan barang bukti, tetapi juga memunculkan dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara.

‎Kepala Kantor Bantu Bea Cukai Tahuna, Soleman, kepada awak media pada Kamis (30/7/2026), mengaku pihaknya kini berada dalam posisi yang serba sulit karena hingga akhir Juli belum ada tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut.

‎”Dari Polres belum ada upaya untuk memproses lebih lanjut barang bukti tersebut. Sementara pihak kami sudah menanggung biaya memberi makan ayam dan dua orang ABK yang ikut diamankan,” ujar Soleman.

‎Menurutnya, keterlambatan penanganan mulai berdampak pada kondisi barang bukti.

‎”Ayam sebagai barang bukti sudah mati tiga ekor,” ungkapnya.

‎Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan barang bukti yang seharusnya segera diproses sesuai prosedur hukum. Semakin lama barang bukti berada dalam penyimpanan tanpa kepastian, semakin besar pula potensi kerugian yang ditimbulkan.

‎Ironisnya, awak media juga tidak dapat mendokumentasikan kondisi barang bukti karena akses ke gudang penyimpanan tidak tersedia. Soleman menjelaskan bahwa kunci gudang berada di tangan petugas Kantor Bea Cukai Manado.

‎”Mohon maaf, untuk pengambilan dokumentasi kami tidak bisa karena kunci gudang di bawah langsung oleh pegawai Kantor Bea Cukai Manado. Mereka datang mengamankan barang bukti di dalam gudang lalu berangkat lagi,” jelas Soleman.

‎Di sisi lain, keterangan berbeda justru disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli Essing Buida, S.E. Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (31/7/2026), ia menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan maupun penanganan barang bukti tersebut.

‎”Jika ada laporan masuk pasti kami akan tindaki. Tetapi sampai sekarang belum ada laporan masuk mengenai keberadaan barang bukti yang ada di kantor Bea Cukai tersebut,” kata IPTU Harli Essing Buida.

‎Perbedaan pernyataan antara Bea Cukai dan Polres Kepulauan Sangihe menimbulkan pertanyaan serius mengenai jalur koordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Di satu pihak, Bea Cukai mengaku masih menunggu proses lanjutan dari aparat penegak hukum, sementara di pihak lain Polres menyatakan belum pernah menerima laporan resmi.

Bacaan Lainnya

‎Situasi ini membuat nasib barang bukti hasil penangkapan 27 Juni 2026 seolah menggantung tanpa kepastian. Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang bukti masih tersimpan di Kantor Bea Cukai Tahuna, sementara proses hukum lanjutan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

‎Publik kini menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait agar tidak muncul spekulasi mengenai mandeknya penanganan perkara serta untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎(Rinny Kampong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *