MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – RK (54) dan JR (18) diamankan Unit Kecil Lengkap (UKL) B Polres Minahasa, keduanya diduga menyalahgunakan gas elpiji 3 Kilogram (Kg) alias gas melon di Kampung Jawa, Kecamatan Tondano Utara, Jum’at (06/08/2022).
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas IPTU Johan Rantung membenarkan kejadian tersebut.
“Pada saat diamankan, RK membawa gas elpiji 3 Kg sebanyak 100 tabung meliputi 50 tabung kosong dan 50 tabung berisi,” ujarnya.
Untuk tabung berisi sebanyak 41 tabung yang sudah terjual. Sisanya tinggal sembilan tabung. Tabung-tabung tersebut dibeli RK dari pangkalan-pangkalan di Bitung dan dijual kepada warga termasuk warung-warung di Kelurahan Kampung Jawa.
“Gas elpiji 3 Kg dibeli Rp 18.000 hingga Rp 19.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 22.000,” beber Rantung.
Lanjut Kasi Humas, RK menjual gas elpiji tersebut sudah sekitar satu tahun. Dia juga mengakui tidak memiliki izin terkait penjualan gas elpiji tersebut. Sedangkan JR adalah kernek yang diketahui membantu RK untuk menjual gas elpiji di Bitung dan wilayah Kampung Jawa.
“Terduga pelaku, akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 Miliar,” jelas Rantung (Angky)