Stafnya Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang, Ini Yang Disampaikan Camat Omben

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Saat ini dapat dikatakan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah merajalela dan merambah berbagai kalangan usia dan juga jabatan dari pengonsumsinya hampir berbagai profesi rawan terkena ajakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Dapat dikatakan bahwa kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena narkoba di Indonesia tidak sedikit ASN masuk ke dalam penjara dan hal ini tentu menjadi atensi pimpinan satuan masing-masing dipandang dari sudut pembinaan.

Bacaan Lainnya

Kali ini terjadi di Sampang salah seorang ASN, staf kecamatan Omben diduga kuat masuk ke jaringan narkoba, awak media lacakpos beberapa kali menghubungi Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Andri Setya Putra via percakapan whatsapp dan bahkan via telepon langsung namun tidak mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi apapun kebenaran informasi yang didapat media lacakpos.

Kapolsek Omben pun Iptu Andrik menolak untuk di konfirmasi dan menyarankan langsung ke Satresnarkoba Polres Sampang.

Penangkapan salah seorang ASN, staf Kecamatan Omben Kabupaten Sampang yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang akhirnya dibenarkan oleh Kasubag humas, Iptu Sunarno

“Ya betul mas, Rabu, (23/02/2022) sekitar Pukul 12.00 wib telah diamankan seorang tersangka inisial (S) pada sebuah gardu di Dusun Angsokah Laok Desa Angsokah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dengan BB 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I dengan berat masing-masing kurang lebih 0,24 gram sehingga berat BB keseluruhan kurang lebih 0,48 gram”, jelas Pak Narno panggilan sehari-harinya.

Menurutnya, kepadanya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  karena kepadanya diduga telah melakukan perkara tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli narkotika golongan I jenis sabu dan percobaan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika serta kepadanya dilakukan penahanan dalam 20 (dua puluh) hari ke depan  di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang terhitung mulai tanggal  24 Februari 2022 s/d 15 Maret  2022.

Secara terpisah Camat Omben, Didik Adi Pribadi AP., MM. Selasa, (1/02/2022) di ruang kerjanya ketika dimintai tanggapan atas penangkapan stafnya oleh Satresnarkoba Polres Sampang, merasa prihatian dan amat menyayangkan apa yang menimpa pada stafnya karena bagaimanapun juga ini anggota kami.

“Seorang ASN tentunya sudah menyadari apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari, salah satu diantaranya jangan coba-coba main narkoba dan ini sudah jelas dan tegas konsekwensinya dalam regulasi aturan kepegawaian, selanjutnya karena yang bersangkutan selaku ASN maka kami melaporkan kepada Bupati Sampang selaku Pimpinannya,” ungkap Pak Didik

Masih menurutnya, secara prosedural kepegawaian kami membuat Laporan Tertulis ke Inspektorat maupun kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD SDM) dan terhitung hari ini Selasa, (1/02/2022) laporannya kita kirim.

“Mengapa kita baru hari ini kirim laporan tertulis, karena kami tidak ingin gegabah dan menunggu status dari Satresnarkoba Polres Sampang selaku institusi yang menangani penyidikan,” sambung Pak Didik .(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *