BOLMONG – LACAKPOS .CO.ID – Sidang Kasus dugaan pengadaan lampu penerangan jalan tenaga matahari (Solar Cell), milik PT. Rukun Jaya Mandiri (RJM), yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong), akhirnya berlabuh di Pengadilan Negeri ((PN) Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara,”kata Ricci.
Kuasa Hukum PT. RJM. Ricci SH.MH, saat dikonfirmasi Media Online LACAKPOS. Selasa (01/03/22), mengatakan, akibat tak kunjung dibayarkanya pengadaan lampu penerangan jalan Solar Cell yang ada di beberapa desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang saat ini bergulir telah usai di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, dan itu artinya dugaan Lampu jalan solar Cell tak kunjung dibayar akibatnya Pengacara PT. RJM tumbangkan pengacara Pemkab Bolmong di PN Kotamobagu,” ujar Ricci.
“Ya, kami minta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow cepat melunasi pembayaran lampu solar Cell tersebut, mengapa tidak. Pasalnya Dana Desa sudah sesuai dengan regulasi dari program Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk Indonesia Terang, dan mengapa oknum – oknum dan tenaga ahli DPMD Bolmong mengintervensi terkait pengunaan dana desa,”Singung Ricci.
Ditempat yang sama Hakim pimpinan sidang, Junita Beatrix MA’I, SH, MH, membacakan putusan menyatakan surat perjanjian antara PT. RJM dan pihak Kepala Desa (Sangadi red), sah di mata hukum. Nyata dan jelas hakim sudah mengabulkan beberapa gugatan yang di ajukan oleh pihak PT. RJM kepihak tergugat dan di wajibkan membayar kerugian sesuai yg disepakati antar kedua belah pihak.
Dan pihak hakim pun merincinkan yang harus di bayarkan tergugat ke PT.RJM. Dan Kerugian materil (Sesuai surat perjanjian dan nota pemesanan), sedangkan kerugian ini materilnya berJumlah yang belum di bayarkan di x 3.5 % selama 2 tahun,”imbau Beatrix.
Setelah usai persidangan pengacara PT. RJM mengatakan sudah jelas putusan hakim bahwa, surat perjanjian itu sah dan mengikat, dan seharusnya pihak tergugat wajib membayarkan adapun dari pihak tergugat dan turut tergugat mengambil upaya hukum silahkan sampai waktu yang di tentukan.
Pada dasar ini sidang gugatan sederhana tidak ada upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Dan ini, ada 26 desa yang lalai akan kewajibannya, dan kami baru ajukan gugatan 5 desa. Dan untuk 21 desa lainnya tolong bayarkan kewajibannya sebelum saya ajukan gugatan kembi, karena jelas pihak perusahaan merasa di rugikan materil dan in materil.
Gugatan in materil pun kita di terima atau di kabulkan makanya 21 desa sebelum saya ajukan gugatan baru silahkan laksanakan,”pungkas Ricci.
Asisten 1 Pemkab Bolmong, Deker Rompas yang turut hadir dalam persidangan pembacaan putusan PN Kotamobagu saat dikonfirmasi mengatakan, kami menghormati segala kepusan hakim dan akan memenuhi kewajiban kami, hanya saja mekaisme pembayarannya akan kami koordinasikan sambil meningalkan Kantor Pengadilan.
(Hengky Kaunang)