Gabungan LSM Serahkan Bukti Tambahan ke Kejari Bangil Terkait Kasus BOP Kemenag

PASURUAN – LACAKPOS.CO.ID – Gabungan Aktivis Kabupaten Pasuruan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil, Rabu(9/6/21).

Kali ini mereka datang dengan membawa alat bukti tambahan yang di serahkan ke penyidik Kejari Bangil Pasuruan terkait kasus pemotongan bantuan dana BOP dari Kementrian RI.

Ketua Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto, kepada wartawan ia mengatakan bahwa, diduga kuat banyak otoritas yang seharusnya tidak berkepentingan yang juga turut berperan dalan kasus ini.

“Keterlibatan relawan, tenaga ahli (TA) anggota DPR RI dalam penyaluran BOP Kemenag menunjukkan adanya motif kepentingan pribadi. Mereka jelas tidak memiliki otoritas dan kewenangan dalam menentukan penerima bantuan, “jelas Lujeng.

Lebihlanjut ia menegaskan bahwa, Kejari Bagil segera memeriksa TA anggota DPR RI, yang mana salah satu orang TA sudah di jadikan tersangka oleh Kejaksaan Kota Pasuruan, ucapnya.

“Kasus Korupsi BOP ini masiv dan terstruktur sejak dari pendataan hingga pemotongan bantuan, sehingga patut dicurigai ada aktor yang menskenario bantuan tersebut, “dugaannya.

Ketua LSM Cinta Damai Sesangkan Hanan kepada wartawan ia menjelaskan bantuan BOP tahap 1 diduga tidak di publis di website Kemenag RI, akan tetapi untuk bantuan BOP pada tahap II hingga IV dapat diakses masyarakat secara terbuka.

“Data penerima bantuan BOP tahap I yang kami peroleh, telah diserahkan kepada Penyidik Kejari Bangil, kami minta agar penyalur bantuan BOP harus dilakukan pemeriksaan, “ujar hanan, usai acara audensi.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra, menyebut sangat mengapresiasi dengan kedatangan para aktivis untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada Kejari Bangil, karena keterbatasan personil sehingga Kejari sangat membutuhkan bantuan dari para aktivis.

“Tim intelijen kami sangat terbatas, dengan ada dukungan data dan keterangan dari lembaga NGO merupakan sinergi yang baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, “tutupnya jemmy. (SPN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *