Kampus Inovatif! Buka Kuliah Jalur RPL, Ini Penjelasan Rektor UWG Malang Secara Konkrit

Rektor Universitas Widyagama Malang, Dr Agus Tugas Sudjianto, ST, MT

MALANG – LACAKPOS.CO.ID – 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek-Dirjen Diktiristek) menerbitkan Keputusan Nomor : 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.

Keputusan Dirjendiktiristek untuk menindaklanjuti Permendikbud nomor 41 tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

RPL merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal.

Ini sebagai salah satu bentuk apresiasi Kemendikbud Diktiristek RI kepada UWG Malang sebagai bagian dari “Kampus Inovasi” dan pada tahun akademik 2023/2024 UWG Malang akan membuka kesempatan ini sebagai salah satu terobosan percepatan pendidikan semua prodi S1 dan S2 yang terakreditasi A dan B.

Demikian penjelasan tertulis Rektor Universitas Widyagama Malang, Dr Agus Tugas Sudjianto, ST, MT yang diterima Kaperwil Lacakpos Jatim, Rabu,(26/04/2023).

Selanjutnya kata Pak Rektor, RPL diselenggarakan dengan prinsip-prinsip aksesibilitas, kesetaraan pengakuan (equivalence), kesetaraan, penjaminan mutu, dan tidak semua PT pada tahun akademik 2023/2024 ini dapat menyelenggaran pendidikan akademik program RPL karena dibutuhkan pemenuhan syarat-syarat tertentu.

“Program RPL ini berlaku bagi mereka yang ingin menempuh S1 maupun S2 dan nantinya para mahasiswa dengan pola pembelajaran program RPL bisa ditempuh 2-4 semester karena jangka waktu program percepatan tergantung pada jenis pendidikan dan hasil assesment RPL mengacu pada kurikulum dan desain pembelajaran program percepatan pendidikan,” jelas Pak Rektor.

Masih kata Rektor UWG Malang, seleksi mahasiswa RPL ini dalam proses konversi nilai dapat dilihat dan dipertimbangkan dari dokumen yang dimiliki sebagai persyaratan calon Mahasiswa RPL :

1. Lulus SMA/SMK atau sederajat dan/atau pernah mengikuti studi diperguruan tinggi tetapi tidak selesai (DO);
2. Lulusan D-1/D-II/D-III atau pernah megikuti studi perguruan tinggi tetapi tidak selesai (tidak DO);
3. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan CP program studi yang menunjukan penguasaan CP/kompetensi secara parsial atau secara keseluruhan program studi yang dituju;
4. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan program studi pendidikan.

Dan keunggulan dari program RPL Keunggulan RPL : kuliah singkat, kuliah sambil kerja, program resmi kemenristek Dikti dan diakui pengalaman kerja sebagai konversi nilai dan ini amat terbuka bagi yang sudah bekerja pada Institusi negara seperti Anggota Polri dan ASN maupun karyawan swasta.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *