BUKITINGGI, Lacakpos.co.id – Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap tiga orang kurir Narkoba E, L dan R dari Mandailing Natal Satera Utara, lebih kurang 25 kg jenis ganja tempat di Gadut Kabupaten Agam Sumbar, hal tersebut di sampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranagara SH, SIK, MH saat jumpa pers di Mako Polres Bukittingg, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Bukitinggi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar, diduga berlokasi di wilayah sepanjang Jalan Medan Bukittinggi.
Tanpa membuang waktu Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedila bersama anggota dengan membentuk 3 tim pihaknya langsung ketempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Gadut Kabupaten Agam.
“Kami menyelidiki dilokasi karena ada laporan warga, akan ada transaksi narkoba, dan kami menunggu di lokasi, lebih kurang 8 jam sejak malam hari. Kira-kira pukul 03.00 terlihat di TKP satu unit minibus kembali berputar arah menuju Medan, tanpa membuang waktu tim opsnal langsung menghadang tiga orang yang berada didalam minibus dan pihaknya berhasil meringkus tanpa perlawanan, “tuturnya.
Dalam pemeriksaan kendaraan tersangka BB 1757 XL ditemukan satu karung warna putih isinya kurang lebih 25 kg ganja akan disebarluaskan di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan Agam Timur, sebut Kapolres.
Dari hasil penyelidikan ketiga tersangka mengaku baru pertamakali menjadi kurir ganja, dengan upah Rp4 juta dan baru dipanjar Rp1. juta. Modus pengiriman tersangka tidak saling kenal dengan pemesan, kurir tidak tahu alamat penerima, hanya berkomunikasi mempergunakan via Hp, kesulitan menemukan alamat, tersangka berniat kembali ke Mandailing Natal ungkapnya.
Ketiga tersangka kurir E, L dan R melanggar pasal114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, untuk membantu pihak Kepolisian apabila ada indikasi mencurigakan adanya peredaran narkoba, segera menghubungi pihak Kepolisian. Dan nantinya untuk identitas pemberi informasi akan dirahasiakan dan dilindungi, “imbu Kapolres.(gus)