BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset daerah dengan meninjau sekaligus memasang papan tanda Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebagai bagian dari upaya menjaga aset pemerintah agar tetap terlindungi serta memiliki kepastian hukum.
Ramlan menjelaskan, lahan seluas 50.400 meter persegi atau sekitar 5 hektare itu merupakan aset yang dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 1996. Kawasan tersebut sebelumnya pernah dimanfaatkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurutnya, pemasangan papan kepemilikan menjadi salah satu bentuk pengamanan fisik aset daerah. Selain itu, ia meminta perangkat daerah terkait segera menuntaskan proses administrasi hingga sertifikasi lahan guna memberikan kepastian hukum atas aset tersebut.
“Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saat ini, tetapi juga untuk memastikan aset daerah tetap terjaga bagi generasi pemerintahan berikutnya. Karena itu, proses sertifikasi harus segera diselesaikan,” tegas Ramlan.
Selain fokus pada pengamanan, Pemerintah Kota Bukittinggi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Nagari Gadut terkait rencana pemanfaatan kawasan tersebut. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah menjadikan lokasi itu sebagai kawasan pengolahan sampah yang dapat dimanfaatkan secara bersama.
Ramlan menegaskan seluruh aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi, termasuk yang berada di luar wilayah administrasi kota, akan terus diinventarisasi, dipasang tanda kepemilikan, serta diselesaikan legalitasnya agar terlindungi dari potensi sengketa.
Ia menambahkan, selain aset di Nagari Gadut, Pemerintah Kota Bukittinggi juga memiliki sejumlah aset di kawasan Ngarai dan Kubang Putiah. Seluruh aset tersebut akan diamankan dan dioptimalkan pemanfaatannya demi mendukung pelayanan serta kepentingan masyarakat. (Novita)






