PASURUAN – LACAKPOS.CO.ID – Setelah dinyatakan melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM, dan bersalah. Kemudian saat ini warung kopi (WARKOP) 9 di Kecamatan Pandaan kembali di buka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Pasuruan pada, senin (19/7/21).
Pembukaan segel dilakukan karena pemilik warkop sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Hal ini di ungkapkan kepala pelaksana di lapangan, Mu’arif kepada awak media se usai membuka segel di warkop Giras9.
“Dibuka kembali, mas, karena sudah membayar denda sesuai ketentuan, dan selanjutnya dibuka sesuai permendagri 15. Jadi tutup jam delapan(8) malam, dan pembelian dengan cara di bungkus, ” sebut Mu’arif.

Tampak hadir juga dari jajaran Polsek dan Perwakilan Kecamatan Pandaan yang mengawal acara pencabutan segel. (WW)






