Satpol PP Kabupaten Pasuruan Buka Segel Warkop Giras 9 di Pandaan

PASURUAN – LACAKPOS.CO.ID – Setelah dinyatakan melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM, dan bersalah. Kemudian saat ini warung kopi (WARKOP) 9 di Kecamatan Pandaan kembali di buka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Pasuruan pada, senin (19/7/21).

Pembukaan segel dilakukan karena pemilik warkop sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Hal ini di ungkapkan kepala pelaksana di lapangan, Mu’arif kepada awak media se usai membuka segel di warkop Giras9.

“Dibuka kembali, mas, karena sudah membayar denda sesuai ketentuan, dan selanjutnya dibuka sesuai permendagri 15. Jadi tutup jam delapan(8) malam, dan pembelian dengan cara di bungkus, ” sebut Mu’arif.

Sedangkan dari pihak warkop Giras9 sendiri mengatakan akan tutup sampai masa PPKM berakhir. Hal ini disampaikan Wahib(23) sebagai penanggung jawab warkop giras9. “Sementara kita tutup dulu, sampai masa PPKM berakhir, “ungkap Wahib, dengan nada lesuh.

Tampak hadir juga dari jajaran Polsek dan Perwakilan Kecamatan Pandaan yang mengawal acara pencabutan segel. (WW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *