Soal Gajah Zidan, Pemko Bukittinggi Klaim Sudah Enam Kali Koordinasi dengan BKSDA

Caption: Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias jumpa pers tentang gajah bernama Zidan yang viral akhir² ini. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id Pemerintah Kota Bukittinggi angkat bicara terkait sorotan terhadap kondisi gajah Zidan di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Pemko menegaskan penanganan satwa tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan pemerintah daerah.

Kondisi Zidan yang selama ini diamankan dengan rantai menjadi perhatian publik. Namun, Pemko menyebut langkah pengamanan tersebut berkaitan dengan perubahan perilaku Zidan yang terjadi sejak 2022 dan pernah menyebabkan seorang pawang mengalami luka saat bertugas.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan Zidan telah berada di TMSBK sejak 2001. Selama bertahun-tahun, perilakunya relatif normal, sebelum kemudian mengalami perubahan yang membuat pengelola harus meningkatkan pengamanan.

“Untuk menangani gajah, petugas harus memiliki sertifikat,” kata Rofie dalam konferensi pers di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).

Menurut Rofie, Zidan yang kini berusia sekitar 30 tahun membutuhkan penanganan khusus. Selain pawang yang memiliki kompetensi, kondisi satwa juga perlu dipantau oleh dokter hewan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H. Dt Nan Basa mengatakan Pemko tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena Zidan termasuk satwa yang dilindungi. Setiap tindakan terkait satwa tersebut harus memperhatikan kewenangan konservasi dan melibatkan BKSDA Sumatera Barat.

“Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa BKSDA karena semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA,” ujar Ramlan.

Ramlan juga mengungkapkan bahwa Pemko telah berulang kali menyampaikan kondisi Zidan kepada BKSDA. Sedikitnya enam surat telah dikirimkan Pemko Bukittinggi, namun menurutnya baru satu surat yang mendapat respons.

“Kita wajib melaporkan kepada BKSDA sebab Pemko tidak bisa melakukan tindakan sendiri terhadap satwa yang dilindungi,” katanya.

Pemko menilai persoalan Zidan tidak cukup dilihat hanya dari kondisi fisik saat satwa tersebut berada dalam rantai. Faktor keselamatan pawang, petugas dan pengunjung juga menjadi pertimbangan, mengingat adanya perubahan perilaku Zidan dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyadari adanya tuntutan agar kesejahteraan Zidan tetap menjadi perhatian. Karena itu, Pemko mendorong penanganan bersama antara pengelola TMSBK, dokter hewan, pawang yang memiliki kompetensi serta BKSDA.

Pemko berharap koordinasi lintas pihak tersebut dapat menghasilkan solusi yang lebih baik untuk Zidan. Dengan demikian, aspek kesejahteraan satwa tetap terjaga tanpa mengabaikan keselamatan manusia di lingkungan TMSBK. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *