Peredaran Cap Tikus Ilegal Berhasil Digagalkan Personil Satgas Organik Yonif 732/Banau Bersama Koramil 1508-04/Malifut

Ranmor Toyota Calya dengan Nopol DG 1139 NB saat di amankan (ist)

HALUT – LACAKPOS.CO.ID Personil Satgas Organik Yonif 732/Banau, Korem 152/Baabullah, Kodam XV/Pattimura berhasil mengagalkan aksi pengedaran minuman keras jenis cap tikus.

Personil Pos Malifut Satgas Organik Yonif 732/Banau bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut berhasil mengagalkan aksi pengedaran minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 69 Kantong Plastik pada Kamis (02/11/2024).

Bacaan Lainnya
Ranmor Toyota Calya dengan Nopol DG 1139 NB saat di amankan (ist)

Aksi penggagalan ini diawali dengan kegiatan patroli rutin terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintasi Pos Malifut Satgas Yonif 732/Banau. Pada pukul 16.20 WIT 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan Nopol DG 1139 NB melintasi pos satgas dengan beban muatan penuh. Setelah muncul kecurigaan, maka kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa, maka didapati supir benama LIbet Djawadomo (52 tahun) Bersama istri dan anak membawa muatan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 69 Kantong Palstik yang disimpan di Kap Mesin.

Sebagai langkah awal, Danpos Malifut Letda Inf Fredoan Sameaputty bersama perangkat terkait menahan pengemudi kendaraan dan barang bukti, untuk dimintai keterangan. Informasi awal yang didapatkan dari pengemudi sekaligus pemilik barang untuk minuman keras akan diedarkan di Desa Pasir Putih. Kec. Teluk Kao Kab Halmahera Utara, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Malifut Iptu Muhamad Irwan Lasidji ,SH membenarkan hal tersebut.

“ Iya benar telah di Amankan sebanyak 69 kantong plastik , oleh satgas Yang bertugas di Wilayah kecamatan malifut , Barang bukti tersebut Suda di serahkan ke pada kami pihak Polsek Malifut dan kami langsung Membawa tersangka bersama barang bukti ke Polresta Halmahera Utara Untuk Di proses secara Hukum yang berlaku, “tutupnya. ***

Penulis : Fransisko Mandalika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *