HALMAHERA UTARA – LACAKPOS.CO.ID – Razia peredaran minuman keras tanpa izin terus digencarkan Polsek Malifut. Kali ini Polisi mengamankan 1381 Kantong minuman keras (miras) cap tikus di Pos Tahane , Kecamatan malifut, Jumaat (11/10/2024) pukul 04.00 wit pagi.
“Kami Polsek malifut telah mengamankan sebanyak 1381 kantong cap tikus yang didapat dari sebuah kendaraan mobil suzuki carry dengan Nomor Polisi. DG.8980 XY
yang melintas di jalan Lintas Halmahera di Desa Tahane, “ujar Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka Dartoman Purba.S.H.
Selain mengamankan barang bukti, Tiga pelaku juga diamankan untuk diperiksa.
“Polisi juga mengamankan tiga pelaku yaitu pria berinisial Etus Patikasi 58 thn sebagai sopir, Faldos Lobiua 18 thn dan Marteng Fun/ 26 thn sebagai pemilik miras cap tikus,” ujarnya.
Kapolsek Malifut IPTU Iwan Ladsji, SH saat di konfirmasi memberarkan Hal itu dia juga mengatakan, benar telah di amankan sebanyak 1381 minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) dan 2 karton bir hiatam didalam mobil Suzuki carry, sedangkan mobil tersebut berasal dari Kec Tobelo Selatan, Desa Gamhoku yang bertujuan lelilef.
“Barang bukti dan pelaku akan di limpahkan ke Polres Halmahera Utara untuk mengikuti proses lebih lanjut, “terang Purba.
(**Fiic)






