HALUT – LACAKPOS.CO.ID – Sebanyak 321 kantong Minuman keras jenis Captikus berhasil diringkus tim satuan Reskrim Polsek Malifut pada hari Minggu (20/10/2024).
Minuman keras tersebut ditemukan di sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor Pol DG 1730 XY, diketahui mobil tersebut berasal Dari Desa Gamlaha kecamatan Kao Utara yang di kendarai oleh seorang pria bernama AHET CANU (29 Thn) warga Desa Gamlaha Kecamatan Kao Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.40 WIT, Anggota Pos Pam Polsek Malifut memeriksa sebuah mobil Toyota Agya yang datang dari Kecamatan Kao Utara dengan tujuan Lelilef Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
” Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan Minuman keras jenis Captikus sebanyak 321 kantung Plastik,” ujarnya.
“Pemilik barang Haram tsb berinisial KT (29) Thn, sedangkan pengemudi berinisial AC (29) Thn, keduanya berdomisili di Kecamatan Kao Utara, Saat ini semua barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek Malifut, sedangkan pemilik Miras dan Pengemudi juga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Jelasnya
Kasi Humas menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kapolres Halmahera Utara agar memberantas habis minuman keras di Kabupaten Halmahera Utara, hal ini untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dalam dua bulan terakhir Polres Halut telah menggagalkan sekaligus mengamankan 3239 Miras jenis cap tikus yang di kemas dalam Kantong Plastik,” ucap Kasi Humas.
” Kami himbau Kepada masyarakat jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras agar langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat,” ucap Kasi Humas.(***/ fransisco )







