Gelar Razia, Polsek Malifut Berhasil Amankan 1381 Kantung Miras Cap Tikus Ilegal

Barang bukti 1381 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang diamankan reskrim Polsek Malifut (ist)

HALUT – LACAKPOS.CO.ID – Razia peredaran minuman keras tanpa izin terus digencarkan Polsek Malifut, kali ini Polisi berhasil mengamankan 1381 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pos Tahane, Kecamatan Malifut, Jumat (11/10/2024) pukul 04.00 Wit pagi.

“Kami telah mengamankan sebanyak 1381 kantong cap tikus yang didapat dari sebuah kendaraan mobil Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DG 8980 XY
yang melintas di jalan Lintas Halmahera di Desa Tahane,” ujar Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka Dartoman Purba, S.H

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan barang bukti, Tiga pelaku juga diamankan polisi untuk diperiksa.

“Polisi juga mengamankan dua pelaku yaitu pria berinisial Etus Patikasi (58 thn) sebagai sopir, Faldos Lobiua (18 thn) dan Marteng Fun (26 thn) sebagai pemilik miras cap tikus,” ujarnya.

Kapolsek Malifut IPTU Iwan Ladsji, SH saat di konfirmasi membenarkan hal itu, dia juga mengatakan bahwa benar telah mengamankan sebanyak 1381 minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) Dan 2 Dus Bir Hitam di sebuah mobil Suzuki Carry tersebut Berasal dari kecamatan Tobelo Selatan, Desa Gamhoku yang bertujuan ke Lelilef.

Lebih lanjut juga dikatakan bahwa barang bukti dan pelaku Akan di Limpahkan ke Polres Halmahera Utara untuk mengikuti proses lebih lanjut. (***/Frans )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *