‎DPRD Sangihe Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Caption: DPRD Sangihe Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.(ist)

‎SANGIHE, LacakPos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mengambil persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025, Jumat, 17 Juli 2026.

‎Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, SE, dan dihadiri Wakil Ketua I dan II, anggota DPRD, serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bacaan Lainnya

‎Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
‎
‎“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan anggaran yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujar Denny Roy Tampi.
‎
‎Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 secara resmi telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang berlaku.
‎
‎Langkah ini diharapkan turut memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Sangihe. ‎(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *