SANGIHE, LacakPos.co.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Sangihe menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, Jumat (21/8/2026).
Rapat turut dihadiri Bupati Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, anggota DPRD serta jajaran pimpinan OPD.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam mengarahkan APBD Perubahan 2026 pada kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen kita bersama, legislatif dan eksekutif, untuk memastikan APBD Perubahan 2026 berfokus pada kebutuhan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Tampi.
Ia menegaskan, setiap kebijakan anggaran harus diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. (Rinny)






