SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Menanggapi keluhan orang tua maupun calon peserta didik yang saat ini sedang mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2024 jenjang SMA, Drs. Sukardi, M.Pd.selaku Kepala SMAN 1 Sampang menyampaikan beberapa hal yang cukup fundamental.
Keluhan dimaksud beredar pada medsos maupun sosmed karena merasa tempat tinggal/domisilinya berdekatan dengan SMAN 1 Sampang atau masih dalam zonasi, namun anaknya tak dapat diterima menjadi peserta didik.

SMAN 1 Sampang sebagai salah satu unsur pelaksana terkait PPDB dan pihaknya dalam bekerja dipastikan sudah sesuai norma dan ketentuan sebagaimana diatur pada Juknis Nomor : 188.4/711/101.7.1/2024 tentang PPDB SMA/SMK/SLB Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 yang diterbitkan dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S. STTP., MM tanggal 7 Pebruari 2024.
Di dalam Juknis PPDB Jatim jenjang SMAN jalur zonasi mendapatkan porsi 50% dengan rincian :
1. Zonasi Radius;
2. Jarak Terdekat dan
3. Zonasi Sebaran.
Dan inipun yang diterima menjadi peserta didik prioritas “Dalam Zona dan atau Zona Berbatasan”.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan khusus jalur zonasi SMA ini masuk tahap IV dibuka pendaftaran 27-28 Juni 2024 dan diumumkan 29 Juni 2024 serta daftar ulang pada SMA tujuan dijadwalkan 29 Juni-1 Juli 2024.
Kemudian pengumuman pemenuhan Pagu dan daftar ulang pemenuhan pagu 2 Juli 2024.
Perlu dipahami oleh para orang tua maupun para calon peserta didik jika ada yang diterima dari luar zonasi masih dalam pendaftaran jalur zonasi maka dipastikan mereka lolos karena memanfaatkan pilihan pada “Zona Sebaran” sebagaimana dimaksud diatas.
Karena pada tiap-tiap Kelurahan/Desa mendapatkan kuota dalam pemenuhan pagu sesuai dengan populasinya.
Nah apa yang dialami oleh salah satu calon peserta didik dimaksud kemungkinan besar dugaan pihak kami karena kesalahan pada saat entri masuk untuk mendapatkan PIN dan atau sekaligus untuk mendaftar pada jalur zonasi namun saat mendaftar tidak pada area sesuai domisili (jauh dari rumah dan mendaftar via smartphone), karena hal ini akan sangat berpengaruh.
Pihaknya melalui operator di SMAN 1 Sampang selalu terbuka dan siap membantu serta mengarahkan pada setiap orang tua maupun calon peserta didik agar tidak salah entry.
Perlunya dihimbau dan diingatkan seluruh ortu dan calon peserta didik pada era digitalisasi ini ketika saat pendaftaran online, jika masih ada keraguan, agar hendaknya konsultasi ke operator yang selanjutnya akan memandu.
Seiring pula dengan statement operator SMAN I Sampang, Surakhman :
“Saya pastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan data yang dibawa calon,” katanya penuh semangat
Terkait keluhan yang terjadi Kata Pak Surakhman, hal ini bisa diverifikasi secara faktual dari jejak digitalnya.
Dan pihaknya selalu terbuka dengan koreksi dan kritik konstruktif dari semua elemen sebagai bentuk tanggung jawab moril dan sosial dengan tetap mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik.
Demikian statement/ tanggapan Kepala SMAN 1 Sampang secara tertulis yang diterima Kaperwil Lacakpos&tim untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka (11), angka (12), dan angka (13) Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Minggu (30/07/2024).
Terpisah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang, Mas’udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd.dihubungi via tlp memastikan bahwa pihaknya dan termasuk SMAN 1 Sampang terkait PPDB Jatim 2024 ini dengan aplikasi dan server terpusat dan dibawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Saya dan jajarannya hanya dapat memantau arus lalu lintas PPDB dan tidak memiliki kewenangan dan otak atik apapaun”, tuturnya.
“Namun demikian kami memiliki kewajiban secara institusional untuk memastikan sekaligus mengawasi para operator PPDB jenjang SMAN/SMKN/SLBN se Kabupaten Sampang bekerja sesuai dengan juknis yang digariskan oleh Disdik Provinsi Jatim”, lanjutnya.
(Abd)






