SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Sampang salah satu satuan pendidikan di bawah naungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sebagai satuan pendidikan yang belum lama didirikan belum banyak diminati lulusan SMP, namun seiring dengan pemberlakuan system zonasi mau tidak mau yang masuk pada zona SMAN 4 maka lulusan SMP atau sederajat sekitarnya masuk sebagai pilihan utama.
Eksistensi seorang pendidik pada jenjang SMA apalagi statusnya negeri dengan pola pembinaan dan pengawasan yang cukup ketat dan terukur, tentu diharapkan akan mengantarkan anak didiknya ke pintu gerbang kesuksesan.
Tapi tidak demikian dengan salah satu oknum guru pada SMAN 4 Sampang ini, sebutlah inisial DW, tidak dijumpai ada di tempat di sekolah pada saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Awak media Lacakpos berada di lokasi SMAN 4 Sampang, pukul 09.00 wib, Rabu, (19/10/2022) saat proses KBM sedang berlangsung dan langsung ditemui Kepala Sekolah Raharja Hidayat, S.Pd
Ketika dipertanyakan keberadaan oknum guru inisial DW ini sang Kepsek dengan santai dan hanya memastikan bahwa selama 6 hari efektif yang bersangkutan hanya pada hari selasa dan kamis mengajar Bidang Studi Bahasa Indonesia pada klas XI dan XII, selebihnya saya gak tau kemana ? tutur dayat penuh heran
Ketika dikejar dengan pertanyaan yang lebih konkrit oleh awak media Lacakpos, barulah Sang Kepala Sekolah sedikit memberikan kejelasan
“Ya kan untuk memenuhi jam mengajar terkait sertifikasi yang bersangkutan harus mencari tambahan mengajar, apa itu pada sekolah swasta atau yang lain, saya gak tau”, ungkapnya
“Selayaknya sekolah yang dituju dan atau yang bersangkutan memberikan tembusan kepada dirinya selaku penanggung jawab pada SMAN 4 Sampang”, lanjut dayat
“Saya betul-betul gak tau dia mengambil jam tambahan mengajar pada sekolah swasta dimana, karena saya gak dikasih tembusan”, kata dayat penuh keheranan.
Menanggapi dinamika yang terjadi pada SMAN 4 Sampang, Kasi SMA pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Sampang, Mas’udi menyampaikan bahwa pada setiap satuan pendidikan, Kepala Sekolah bertanggung Jawab atas keberadaan tenaga kependidikan.
Pihaknya akan mengambil langkah sebagai tindak lanjut dengan klarifikasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan dan pada esensinya pengawasan melekat ada pada Kepsek dan jika ada pemenuhan jam di luar sekolah maka harus se pengetahuan kepala sekolah dimana dia menempuh dan berapa jumlah jam mengajar, karena hal ini nantinya terkait dengan sisi penilaian yang terangkum pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Rabu(19/10/2022).
(Abdul)