Ditambah 2 Tahun Masa Jabatan, Inilah Beberapa Hal Krusial Kata Kades Tambelangan

Faisol dan Istri Kades Tambelangan didampingi BPD sesaat usai menerima SK Perpanjangan dari Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto di Pendopo Trunojoyo, Jumat (28/06/2024) foto: abd/lacakpos

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kepala Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan, Faisol bersama 36 Kades lainnya dikukuhkan sekaligus menerima SK Perpanjangan masa jabatan 2 tahun yang diserahkan Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, Jum’at (28/06/2024) di Pendopo Trunojoyo Jl. Wijaya Kusuma.

Bagi Faisol gonjang ganjing evaluasi Pj. Kades di Kabupaten Sampang sebenarnya lebih esensial dan seharusnya menjadi atensi, yakni nasib perpanjangan masa jabatan kades, karena hal ini untuk memenuhi ketentuan hukum positif yang baru.

Bacaan Lainnya
Kutipan SK Perpanjangan Kades Tambelangan berakhir 16 Januari 2028 (abd/lacakpos)

Dirinya mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sampang dengan segera mengukuhkan dan memberikan SK perpanjangan bagi 37 Kades se Kabupaten Sampang.

Kata Faisol, Pemerintah Kab/Kota se Indonesia wajib menindak lanjuti ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 :
(1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan;
(2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secar berturut-turut.

Namun katanya, perlu ditindak lanjuti pula oleh OPD tekhnis nasib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Undang-Undang Desa yang baru ini sebagaimana diatur pada pasal 56 ayat (2):
(2). Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Hal ini Kata Faisol perlunya segera diberikan legitimasi oleh Pemerintah Kabupaten Sampang karena eksistensi BPD pada tiap-tiap desa menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sebuah Pemerintahan Desa.

Selain itu ada ketentuan yang linear antara jabatan kades dengan jabatan keanggotaan BPD sebagaimana diatur pada pasal 118 :
a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini;
b. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi;
c. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UndangUndang.

Dengan ketentuan yang baru ini menjadi salah satu penyemangat bagi para Kades dan berharap dapat memberikan stabilitas kepemimpinan, karena dengan rentan waktu yang cukup dapat merumuskan dan melaksanakan program desa yang berkelanjutan dengan masa baktinya akan berakhir 16 Januari 2028.

Pihaknya juga berharap ada kemauan bersama antar stakeholder di desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kwalitas layanan public dan mendorong pengembangan ekonomi desa.

“Saya meyakini dengan Undang-Undang yang baru ini sebagai langkah yang strategis untuk bisa menuuju desa mandiri, maju dan sejahtera karena hal ini menjadi salah satu pilar kemajuan bangsa”, tutur Faisol kepada Lacakpos & tim di balai desa Tambelangan, Sabtu (29/06/2024).

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *