SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Sahat T. Simanjuntak, anggota DPRD Provinsi Jatim masa bakti 2019-2024 dari Fraksi Golkar terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas).
Dikutip pada laman website Pengadilan Tipikor juanda-sidoarjo, Sahat Simanjuntak divonis 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar) karena terbukti secara syah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (a) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1).

Selain itu Sahat dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 39,5 M dan jika tidak memenuhi membayar, maka akan disita hartanya oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Serta menerima pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana menjalani pemidanaan.
Saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Juanda-Sidoarjo dengan terdakwa Sahat T. Simanjuntak sempat terungkap ada sejumlah nama yang diduga kuat terlibat aliran dana hibah APBD Jatim, diantaranya : H. Muhammad bin Muafi (panggilan Mamak), Kusnadi, Hj. Anik Maslachah, Anwar Sadad dan H. Achmad Iskandar.
Terkonfirmasi pula dari sosial media dan medsos yang beredar luas sejumlah nama tercatat dalam buku harian Sahat Simanjuntak : Gigih, Wahid, Sanjono, Fauzan, Machfud, H. Rofik, Mat Hari dan Gus Mamak (H.Mamak).
Selanjutnya beredar luas cuplikan salah satu dari media online ketika JPU KPK mempertanyakan kepada Gigih selalu staf ahli Sahat T. Simanjuntak :
JPU KPK : “Saudara saksi, sebagai staf ahli dari Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat T. Simanjuntak, Apakah tahu siapa saja nama yang berada dalam catatan di layar, mengenal tidak itu, tulisan dari siapa, itu juga ada tertulis Gigih dan jumlah angka”;
Gigih Staf Ahli Sahat : “Itu tulisan Sahat, kalau H. Rofik setahu saya dari fraksi PPP dan Gus Mamak de gan nama aslinya Muhammad Muafi Zaini dari fraksi Golkar dapil wilayah Sampang Madura”.
Menindak lanjuti komitmen APH dalam hal ini menagih janji Pimpinan KPK RI untuk melakukan pegembangkan pemeriksaan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020-2022, kini, Jum’at (14/06/2024) sejumlah mahasiswa yang tergabung pada Komite Mahasiswa Madura (KKM) Se-Jabodetabek, menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada, No. Kav 4, RT/RW 001/006, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Dan Kini, Rabu, (19/06/2024) KKM melaporkan secara resmi ke KPK RI untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat korupsi dana hibah baik selaku pihak yang memberikan kemudahan maupun yang menerima aliran dana bansos.
Diantara yang disebut dan diungkap dalam sidang Tipikor, H. Mamak yang sampai saat ini masih menjadi Anggota DPRD Provinsi Jatim masa bakti 2019-2024.
Faris selaku Pelapor dari kalangan mahasiswa yang tergabung pada Komite Mahasiswa Madura (KKM) Se-Jabodetabek ketika dihubungi by phone memastikan jika kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke KPK RI.
Dirinya menjelaskan, laporan dan pengaduan masyarakat ini untuk melakukan tindakan hukum terkait penanganan kasus suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
“Penanganannya harus tuntas dan menyeret pihak-pihak yang diduga kuat terlibat”, ungkapnya penuh semangat
Kata Faris, hukum jangan sampai mencederai rasa keadilan masyarakat, karena ada yang diusut dan ada yang dibiarkan bebas berkeliaran.
“KPK sebagai salah satu ujung tombak penanganan kasus korupsi tetap pada koridor hukum dan tak boleh tebang pilih”, tutupnya.
Hingga berita ini terbit, H. Muhammad bin Muafi (panggilan Mamak) belum berhasil dikonfirmasi.
(Abd)






