KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Siapa Dibidik ?

Faris, Koordinator Komite Mahasiswa Madura se Jabodetabek saat menggelar tuntutan aksi di depan Kantor KPK di Jl. Kuningan-Setiabudi Jakarta Sekatan, Jumat (14/07/2024)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 yang berakhir di Pengadilan Tipikor dan mengantarkan salah satu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari fraksi Golkar periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Komitmen pimpinan KPK untuk menuntaskan dan terus melakukan pengembangan kasus dana hibah ini terus berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Jum’at (05/07/2024).

Terkonfirmasi dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto bahwa sejak 8 Juli 2024 s/d 12 Juli 2024 Tim Penyidik sedang melakukan serangkaian
penyidikan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang di Jawa Timur.

Lokasi sasaran Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Kabupaten Sumenep.

Langkah ini dilakukan dengan maksud untuk melengkapi alat bukti dan akhirnya KPK menetapkan 21 (dua puluh satu) tersangka yaitu :
a). 4 (empat) Tersangka sebagai Penerima dengan rincian 3 orang merupakan Penyelenggara Negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara;
b). 17 (tujuh belas) sebagai Tersangka Pemberi dengan rincian 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
4 (empat) tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pers pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan pada beberapa tempat berhasil disita berupa uang tunai kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Demikian informasi secara elektronik yang diterima tim redaksi dari Jubir KPK RI, Kamis, (11/07/2024).

Terpisah sebelumnya, Komite Mahasiswa Madura (KMM) Se Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di depan gedung merah putih KPK RI, Jl. Kuningan-Setiabudi Jakarta Selatan , Jum’at (14/06/2024).

Korlap Aksi, Faris menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya mendorong penyidik KPK untuk menuntaskan kasus dana hibah DPRD Jatim dengan menyeret pihak-pihak yang diduga kuat menikmati uang haram dan sudah merugikan keuangan Negara.

“Kami bagian dari elemen masyarakat menagih janji pimpinan KPK untuk mengusut tuntas yang menelan anggaran trilyunan ini”,ungkap Faris saat berorasi di depan kantor KPK.

“Penyidik KPK harus menindak lanjuti pihak-pihak yang terungkap dalam persidangan, salah satunya yang diduga kuat menerima aliran dana H. Muhammad bin Muafi (panggilan Mamak)”lanjutnya

“Sebagai bukti petunjuk penyidik seharusnya menindak lanjuti fakta di persidangan yang beredar luas di sosmed dan medsos antara JPU KPK dengan Gigih selaku staf ahli Sahat Tua Simanjuntak”, harip Fais penuh semangat

Apalagi kata Faris, korupsi ini kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga penanganannya harus dengan pola dan cara khusus dan serius.

Tak terbantahkan kata Faris, tindak pidana korupsi ini terbukti dan Sahat Tua Simanjuntak dari Fraksi Golkar divonis 9 tahun penjara dan sudah inracht.

Katanya, Kita tunggu saja siapa dan peran sebagai apa nanti yang akan direlese oleh KPK dari 21 pihak yang sudah melekat predikat TERSANGKA !

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *