SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Menagih janji Pimpinan KPK RI untuk melakukan pegembangkan pemeriksaan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020-2022, kini, Jum’at (14/06/2024) sejumlah mahasiswa yang tergabung pada Komite Mahasiswa Madura (KKM) Se-Jabodetabek, menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada, No. Kav 4, RT/RW 001/006, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Terpantau di lokasi dengan diawali pembakaran ban bekas Korlap Aksi, Faris saat orasi dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian menyampaikan bahwa hadirnya kalangan mahasiswa di depan Gedung Merah Putih ini (maksudnya kantor KPK RI) sebagai bentuk peran serta dan keterlibatan elemen masyarakat untuk ikut memberantas korupsi.
“Korupsi ini kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan penanganannya harus dengan cara dan pola yang khusus serta serius”, teriak Faris
Katanya, korupsi dana hibah APBD Jatim tak terbantahkan sudah terbukti dan inkracht serta patut diduga ada keterlibatan pihak lain.
Namun, kata dirinya pihak penyidik KPK baru melakukan pengembangan kasusnya dengan memeriksa beberapa pihak yang diduga kuat terlibat maupun menerima aliran dana.
Tapi kata Faris, setahun tak berprogress, ada apa ini ?, ini patut dipertanyakan
Dirinya bersama peserta aksi demo yang lain membentangkan spanduk dan terpampang nama-nama anggota DPRD Jatim yang lain periode 2019-2024 diantaranya : H. Muhammad bin Muafi (panggilan Mamak), Kusnadi, Hj. Anik Maslachah, Anwar Sadad dan H. Achmad Iskandar.
“Kami beralasan memperjuangkan penegakan hukum ini, karena nama H. Mamak diungkap saat sidangnya Pak Sahat di Pengadilan Tipikor Juanda- Sidoarjo”, lanjutnya
“Tanya jawab JPU Tipikor bersama staf ahlinya Pak Sahat (terpidana) yakni Gigih Budoyo dan di ungkapnya ada sejumlah nama dalam catatan Sahat, termasuk nama Gus Mamak dengan nama aslinya Muhammad Muafi Zaini sebagai anggota DPRD Jatim Dapil Madura, jelas ini dapat dijadikan sebagai petunjuk”, ungkap Faris
Faris mendesak KPK untuk memeriksa dan menjebloskan ke rumah tahanan bagi mereka yang terlibat korupsi dana hibah maupun kecipratan aliran dananya jika perlu terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jika dalam waktu dekat tidak berprogress, dirinya akan membawa massa lebih besar lagi untuk mendesak pimpinan KPK tetap komitmen dan konsisten dalam penegakan hukum.
“Sekarang saya tunggu keseriusan penyidik KPK untuk menuntaskan dana hibah APBD Jatim ini sampai ke akar-akarnya”, tutup Faris seraya meninggalkan lokasi gedung putih
Muhammad bin Muafi ini sama-sama anggota DPRD Jatim dan satu fraksi, yakni Golkar bersama Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim masa bakti 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang sudah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita Juanda, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Sahat T. Simanjuntak yang berasal dari Fraksi Golkar ini terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) di Madura.
Dilihat pada laman website Pengadilan Tipikor juanda-sidoarjo, Sahat Simanjuntak divonis 9 tahun dan pidana denda sejumlah satu milyar penjara karena terbukti secara syah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (a) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1).
Selain itu Sahat dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 39,5 M dan jika tidak memenuhi membayar maka akan disita hartanya oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Serta menerima pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana menjalani pemidanaan.(Abd)