Gegara Jual Barang/Makanan Expired, Ritel Indomaret di Manado Tersorot, Ketua LPK-RI Sulut : Ini Sangat Membahayakan

Caption : Ketua Stefanus Sumampouw memperlihatkan babuk pada konpers. (Foto : Franky S/Lacakpos.co.id ).

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Dunia bisnis ritel Indomaret di Kota Manado di sorot warga. Pasalnya, barang atau makanan yang ada di Indomaret di sinyalir telah expired.

Faktanya, salah satu konsumen berinisial ‘ RZ ‘ dengan ke 3 anaknya mendatangi ritel Indomaret Karombasan Utara Kecamatan Wanea di belakang stadion Klabat untuk membeli permen Frozen berbentuk telur, ternyata telah expired sebulan.

” Iya kemarin Senin ( 17/6/2024 ) dengan ke 3 anak saya datang ke Indomaret membeli permen Frozen,namun barang yang di belinya ternyata telah melewati batas tanggal yang ada yakni 16/5/2024 dengan kata lain telah kedaluarsa, “ungkap RZ dalam konpers di jalan Kembang Manado Selasa (18/6/2024).

Lanjut, dia mengatakan kejadian berlangsung tidak hari yang sama akan tetapi hari yang berlainan juga pernah di alami di Indomaret yang lainnya.

Seperti Indomaret di jalan Kembang di temukan 2 bungkus permen Tamarin yang expired, Indomaret Malalayang 2 bungkus makanan sosis siap saji juga expired, Indomaret Sario dan Indomaret Bethesda masing- masing permen Frozen dalam bentuk telur juga expired.

Menyikapi atas kejadian itu membuat LPK-RI Sulut angkat bicara melalui Ketuanya Stefanus Sumampouw.

Stif demikian karib sapaan panggilannya dengan tegas mengatakan barang atau makanan yang ada pada setiap ritel dan telah expired itu sangat membahayakan organ tubuh manusia apa lagi anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK-RI ) Sulut mengingatkan kepada masyarakat untuk cerdas membeli barang atau makanan di setiap ritel yang ada.

Artinya masyarakat sebelum membeli barang atau makanan harus terlebih dahulu melihat batas waktu expirednya.

Apa lagi dengan kejadian di temukannya barang atau makanan di beberapa Indomaret yang di duga telah kedaluarsa melewati batas waktu yang di tetapkan.

” LPK-RI Sulut mengajak masyarakat untuk selalu mengawasi setiap barang dan makanan di tiap-tiap ritel dari kedaluarsa, ” kata Stif yang juga Ketua LPK-RI Indonesia Timur pada konpers.

Lanjut, Stif membeberkan persoalan yang terjadi pada beberapa Indomaret
dengan adanya temuan barang atau pun makanan expired itu ada hukumnya melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen RI.

” Menyangkut barang dan makanan yang expired itu sudah ada undang-undangnya, tinggal bagaimana peran masyarakat pro aktif untuk mengawasinya, ” pungkasnya.(kix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *