Kasat Reskrim Polres Sangihe: Kami Hanya Korwas, Kejari Sebut Berkas Perkara Bea Cukai Tahuna Belum Lengkap 

Caption: Tampak depan Kantor Bantu Bea Cukai Tahuna. (ist)

SANGIHE, LacakPos.co.id – Penanganan perkara barang bukti yang ditangani Kantor Bantu Bea Cukai Tahuna menjadi perhatian publik setelah proses hukumnya masih berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Caption: Kasat Reskrim Polres Sangihe, IPTU Harli Essing Buida, S.E. (Rinny/LacakPos)

Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli Essing Buida, S.E., saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, Polres Kepulauan Sangihe hanya berperan sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.

“Kasus yang ditangani oleh Bea Cukai sementara dalam proses tindak lanjut. Kami dari kepolisian bertindak sebagai Korwas, dan perkara tersebut sudah berada pada proses Tahap I. Penyidik PPNS Bea Cukai telah melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Terkait barang bukti, penyimpanannya masih menjadi tanggung jawab Bea Cukai sampai ada pelimpahan kepada kepolisian,” ujar IPTU Harli.

Barang bukti dalam perkara tersebut meliputi ayam ras asal Filipina, rokok, pakan ayam, obat-obatan, serta minuman berklorin.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Rahmat Syaputra, S.H., menjelaskan bahwa berkas perkara telah masuk ke kejaksaan dalam Tahap I. Namun, berkas tersebut masih belum lengkap sehingga belum dapat diproses ke tahapan berikutnya.

“Kami mohon maaf, belum dapat memberikan jawaban terkait perkara tersebut karena belum ada pelimpahan yang lengkap dari pihak Bea Cukai. Berkas perkara juga belum lengkap untuk diproses lebih lanjut,” kata Rahmat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut masih berada pada Tahap I, yakni penelitian berkas oleh jaksa. Kelengkapan berkas dari penyidik PPNS Bea Cukai masih diperlukan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kantor Bantu Bea Cukai Tahuna terkait perkembangan pemenuhan kelengkapan berkas perkara tersebut.

Masyarakat berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *