SANGIHE, LacakPos.co.id — Tingginya angka perceraian masih menjadi fenomena serius di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal tersebut tercermin dari data resmi perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Tahuna sepanjang periode berjalan tahun 2026.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tahuna, Kevin Krissentanu Winner, S.H., dalam sesi wawancara yang berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas perkara perdata yang ditangani pengadilan merupakan gugatan perceraian.
Menurut Kevin, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercatat sebanyak 193 perkara gugatan perdata yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, 175 perkara merupakan kasus perceraian, sehingga secara persentase mencapai sekitar 90 persen dari total perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Tahuna.
“Data ini menunjukkan bahwa perkara perceraian masih sangat mendominasi beban perkara perdata di Pengadilan Negeri Tahuna,” ujar Kevin.
Ia menjelaskan, dominasi perkara perceraian tersebut menjadi gambaran nyata kondisi sosial masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan dalam rumah tangga. Meski demikian, pihak pengadilan tetap menjalankan proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Lebih lanjut, Kevin menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tahuna berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pencari keadilan, termasuk dalam penanganan perkara perceraian yang jumlahnya cukup signifikan.
Data ini sekaligus menjadi perhatian bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk memperkuat upaya preventif melalui edukasi hukum dan ketahanan keluarga guna menekan tingginya angka perceraian di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Rinny)






