SANGIHE, LacakPos.co.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AAL (47) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 900 juta dari anggaran tahun 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan mendalam dan gelar perkara. Surat penetapan bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 diterbitkan pada 9 Desember 2025.
AAL, warga Kampung Beha yang menjabat sebagai Plh. Kapitalaung merangkap Sekretaris Kampung sejak 2022 hingga 2024, diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa. Penyidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan 15 September 2025 dan diperbarui 10 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Herry Santoso dalam konferensi pers Selasa (9/12/25) menyampaikan bahwa AAL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung pasti kerugian negara. AAL telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rinny)








