SANGIHE, LacakPos.co.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara resmi menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (26/1/2025).
Penyerahan Legal Opinion ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengelolaan keuangan serta aset milik daerah. Pendapat hukum tersebut mencakup dua substansi utama, yakni pengelolaan Barang Milik Daerah dan analisis yuridis potensi kerugian pendapatan daerah.
Pendapat hukum pertama diberikan atas permintaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, terkait pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan dengan status Hak Pakai. Sementara pendapat hukum kedua disampaikan secara proaktif oleh Kejaksaan, menyangkut kajian hukum terhadap potensi kerugian pendapatan daerah akibat praktik penyelundupan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Bidang Datun menjelaskan bahwa pemberian pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam mendukung pemerintah daerah.
“Pemberian Legal Opinion ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah guna melindungi kepentingan keuangan serta perekonomian daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tidak hanya bertindak atas permintaan, tetapi juga dapat secara aktif memberikan pendapat hukum apabila ditemukan potensi persoalan hukum yang berisiko merugikan daerah.
“Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk bersikap proaktif dalam memberikan pendapat hukum ketika terdapat indikasi permasalahan yang dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Legal Opinion terkait penyelundupan diharapkan dapat menjadi dasar strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pencegahan serta memperkuat koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan diserahkannya Pendapat Hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan strategis yang berdampak pada perlindungan keuangan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Rinny)






